Kamis, 23 April 2026

Puluhan Bangunan di Jalan Bahagia BY Pass Diduga Tak Miliki PBG

Puluhan unit bangunan hunian Ruko atau rumah mewah yang berada di Jalan Bahagia By Pass tepatnya di simpang Jalan Saudara Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, diduga kuat dibangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan hingga kini tetap berdiri dengan kokoh.

Menurut informasi dari warga sekitar berinisial RG, bangunan itu didirikan oleh pengembang lebih kurang 2 bulan yang lalu. Namun, hingga kini plang PBG belum ada terlihat terpasang di depan bangunan tersebut.

“Kuat dugaan ada kongkalikong antara pihak pengembang dan oknum oknum terkait yang mengambil keuntungan secara pribadi dari Izin PBG tersebut, sehingga bangunan itu tetap beroperasi tanpa jedah,” katanya, Minggu (25/1/2026).

Bahkan, sepertinya pihak pengembang itu juga tidak gentar dan menghiraukan instruksi Wali Kota Medan yang sebelumnya menganjurkan agar setiap pembangunan Ruko atau rumah mewah, terlebih dahulu untuk mengurus Izin PBG nya, baru boleh melaksanakan aktivitas pembangunan. Namun, lain halnya dengan bangunan ini.

Tak hanya soal legalitas, pembangunan diduga tanpa PBG ini juga disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan bangunan. Kondisi ini dinilai lemahnya pengawasan serta pembiaran oleh instansi terkait, meski aturan mengenai perizinan bangunan telah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi, ujarnya.

“Dimana, ketentuan tentang kewajiban memiliki PBG tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Implementasinya juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penataan ruang dan perizinan,” jelasnya.

Warga meminta agar Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja jajarannya yang diduga tidak mendukung program Pemko Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

RG juga mendesak agar Wali Kota Medan melalui Dinas PKPCKTR dan Satpol PP, agar segera menertibkan bangunan diduga ilegal tersebut. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin praktik pelanggaran izin bangunan akan semakin marak dan mencederai wibawa hukum serta keadilan di Kota Medan, ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp selularnya ke nomor 0813-7548-8XXX, Minggu (25/1/2026) mengatakan, mana foto dan apa masalahnya.

“Mana foto dan apa masalahnya,” pungkasnya.

Pantauan awak media di lapangan, hingga saat ini aktivitas pembangunan tetap berlangsung, seolah bangunan itu kebal terhadap aturan dan pengawasan pemerintah daerah. Bangunan itu disebut-sebut akan menjadi hunian mewah berdiri kokoh di tengah kawasan permukiman padat penduduk.