Sabtu, 14 September 2024

Satreskrim Polres Toba Terapkan Penyelesaian RJ Kepada Ketiga Pelaku Penganiayaan

Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada tiga orang tersangka penganiayaan secara bersama sama yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Toba.

Pemberian restorative justice ini dilaksanakan di ruang restorative justice Satreskrim Polres Toba, pada hari Senin (08/08/2022) kemarin sekira pukul 12.00 Wib

Kasat Reskrim AKP Nelson J Sipahutar melalui KBO/Kanit Pidum Polres Toba Ipda Jefriadi Silaban SH MH yang direalse Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, Satreskrim Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada ketiga orang tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial BWS (21) warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Betul kemaren kita lakukan upaya RJ (Restorative Justice) kepada ketiga pelaku penganiayaan, yakni PDM (18) Warga Kecamatan Balige, RNN (17) warga Kecamatan Sigumpar, dan JN (16) warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

PDM, RNN dan JN ini memang sebelumnya kita amankan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korbannya, dengan laporan yang kita terima, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 246 / V / 2022 / SPKT POLRES TOBA / POLDA SUMUT, Surat Penangkapan : Sp. Kap / 47 / VIII / 2022 / Reskrim, Surat Penangkapan : Sp. Kap / 48 / VIII / 2022 / Reskrim dan Surat Penangkapan : Sp. Kap / 46 / VIII / 2022 / Reskrim.

Bungaran Samosir menjelaskan uraian singkat kejadiannya, “pada hari Sabtu tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 22. 30 wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dimana pada saat saya mendapat telepon dari RNN alias Saraf yang menyuruh saya untuk berjumpa dengannya untuk membicara masalah yang pernah terjadi antara saya dengan RNN alias Saraf.

Kemudian RNN alias Saraf menyuruh saya memasuki rumah yang berada di Jalan Siborong borong parapat Tampubolon Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Kemudian PDM dan beserta satu orang lainnya langsung memukuli saya di bagian mata saya dengan menggunakan tangan mereka sehingga mengakibatkan luka memar dan mereka juga memukul kepala saya menggunakan kayu bulat sehingga mengakibatkan kepala saya bengkak.

Kemudian, Bungaran Samosir juga menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Senin, 08 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Toba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Penganiayaan yang berinisial PDM sedang berada di rumahnya yang beralamat di Huta Marpaung Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige.

Mendapat informasi tersebut, Tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba langsung mendekati rumah Pelaku dan mendapati pelaku yang bernama PDM sedang duduk didalam rumah.

Tim memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan menunjukkan surat perintah Penangkapan atas dirinya. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang bernama RNN dan setelah di himbau untuk datang menyerahkan diri, pelaku RNN diantar pihak keluarga ke kantor Sat Reskrim Polres Toba.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku JN dan ditemukan pelaku JN di rumahnya yang beralamat di Hutadolok Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

“Tapi sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, kita melakukan langkah mediasi antara korban dan pihak keluarga. Dari hasil mediasi, akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporannya”, ungkap Iptu Bungaran Samosir.

Kemudian, atas pertimbangan – pertimbangan tersebut kita laksanakan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formilnya untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana, pungkasnya. (Putra)