Selasa, 20 Januari 2026

Suara Proletar Minta Kejatisu Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan Komisi 3 DPRD Kota Medan

LSM Suara Proletar mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha mikro diduga oleh Pimpinan Komisi 3 DPRD Kota Medan.

“Kita Apresiasi Langkah tegas atas pemanggilan terhadap Ketua Komisi 3 DPRD Medan SP, Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan DRS, bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan GL dan EA oleh Tim Penyidik Kejatisu,” ucap Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak saat ditemui di Lobby Hotel Grand Aston, Medan, Kamis (4/8/2025) sore.

Dikatakannya dari sejumlah media online yang memberitakan tertera Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, kepada empatnya ini membuktikan keseriusan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha tersebut harus sampai finalisasi dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dikatakan pria yang konsern dalam kebijakan hukum dan publik menyatakan sangat miris sekali kita membaca ada dugaan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat justru memberikan contoh yang melukai hati rakyat, karena terbitnya surat perintah penyelidikan itu tentunya sudah bukti awal temuan dari pihak penyidik.

Ia pun menyampaikan dalam perkara tidak hanya sebatas kepada pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan maupun Bapenda Kota Medan, kita mendesak panggil Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan.

Sebab keempatnya saat dikonfirmasi wartawan yang kita baca selalu menyatakan itu berdasarkan surat perintah dari Ketua DPRD Medan, supaya ini lebih terang apakah aturan sesuai SOP.

“Kita meminta kepada Bapak Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Muhammad Jefri SH MH untuk memanggil Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen agar perkara ini terungkap ke Publik,” katanya.

Diakhir keterangan persnya, Ridwanto Simanjuntak juga mengatakan, agar Kejatisu harus menetapkan siapa yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini, ini harus segera, jangan dilama-lamakan.

“Karena hal ini bisa menimbulkan berbagai persepsi dari publik terhadap kinerja kejatisu, jadi agar tidak ada persepsi yang terkesan miring terhadap kasus ini, sebaiknya segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara Muhammad Jefri SH MH saat dikonfirmasi tentang kelanjutan perkara dugaan pemerasan pasca pemanggilan Pimpinan dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan dalam balasan whatsappnya menyampaikan sedang dalam proses.

“Sdg dlm proses Bang,” salam balasan WhatsAppnya.

Namun ketika dikonfirmasikan sehubungan dengan penyelidikan dugaan pemerasan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, pihak penyidik Kejatisu juga akan mengirimkan surat panggilan kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan?, menjawab itu Aspidsus Kejatisu hanya membalasnya Ada Beberapa yang belum penuhi undangan penyidik.

“Ada bbrp yg belum penuhi undangan kita,” pungkas Aspidsus Kejati Sumut tanpa merincikan siapa yang belum memenuhi undangan dimaksud. (HS)