Kekerasan diduga terhadap anak dibawah umur kembali mendapat sorotan di Sumatera Utara. Kali ini korban kekerasan tersebut berinisial FH (17) warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Oezatulo Harefa (42) orang tua korban mengatakan, bahwa anaknya berinisial FH (17) mendapat kekerasan yang dianiaya oleh tujuh orang pelaku dengan cara keji hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di salah satu perladangan warga berada di Dusun Suka Kecamatan Tigapanah pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib kemarin.
”Anak saya dikeroyok dan dianiaya oleh tujuh orang pelaku. Dua diantaranya suami istri bersama rekan rekan mereka lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap anak saya hingga babak belur,” katanya pada awak media, Senin (04/11/2024).
“Kemarin sewaktu anak saya di rumah Sakit Amanda, saya ada ditelpon Damai Sejahtera Laia selaku kepala Aron (kepala rombongan) mengatakan, agar segera datang kerumah sakit Amanda untuk melihat anak saya yang sudah terletak di rumah sakit akibat pengeroyokan dari sejumlah orang pekerja,” ujarnya.
Lanjutnya, sesampai di rumah sakit sempat ditolak hingga dirujuk ke rumah sakit umum yang ada di tanah Karo untuk mendapat pertolongan pertama sampai anaknya bisa sadarkan diri.
Tak terima anak nya dianiaya oleh tujuh pelaku, akhirnya orang tua korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo untuk mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal yang sama juga disampaikan Ibu korban Herlina Zendato Alias (Ina Agus) mengatakan, bahwa Ia juga jadi korban pemukulan dari para pelaku.
“Saya juga mengalami penganiayaan pemukulan, saat hendak melihat anak saya dikeroyok oleh tujuh pelaku di ladang. Saat itu saya sedang duduk tiba-tiba salah satu dari pelaku pengeroyokan anaknya mengatakan, sudah tidur dia, lalu ibunya korban bergegas melihat putranya inisial FH, ternyata anaknya sudah tergeletak pingsan dibawah pohon pisang,” ujarnya.
Herlina Zendrato (ibu korban) menjerit dengan nada keras sambil menangis memanggil putranya Agus mengatakan nak adekmu sudah mati karena tak bisa apa-apa.
Bahkan saya tak berani memegang dia yang sudah tergeletak ditanah, tak berapa lama datang suami istri memegang sebatang kayu menghampiri korban.
Karena ibu korban tak mau anaknya kembali dianiaya, akhirnya kayu yang dipegang terduga pelaku ditahan agar tak terjadi pada diri anaknya lagi.
Namun, terduga pelaku yang adalah suami istri itu tak terima dihalangi dan langsung memukul ibu korban pada bagian tangan dengan menggunakan kayu yang mereka pegang.
Sementara itu, korban pengeroyokan inisial FH menceritakan dirinya dikeroyok oleh tujuh pelaku dengan cara sadis, awalnya kepala Aron sebelah inisial JL (Kepala rombongan) menyuruh anggota baru untuk bekerja lebih baik karena nantinya seleksi nih hari siapa yang lebih baik itulah yang bertahan digudang itu tapi sambil memaki -maki dengan menggunakan kata kotor yang tak sepantasnya dilontarkan.
Korban FH merasa tak terima dirinya dimaki-maki, langsung bertanya ke inisial JL. Kenapa kamu maki-maki kami, tanpa basa-basi inisial JL itu menjawab ya kenapa kamu memang Vio-vio (kata kasar) sambil melayangkan tangannya memukul kearah wajah saya bang.
Lalu, teman-teman terduga pelaku datang sejumlah enam orang laki-laki dan satu orang wanita juga ikut melakukan pengeroyokan, hingga saya mengalami kesakitan akibat dirinya di injak-injak oleh pelaku, sebagian para pelaku menggunakan kayu batang kopi untuk menganiaya saya, ujarnya.
Lanjutnya, kejadian ini terjadi di perladangan tempat kami bekerja, para pelaku melakukan penganiayaan Tanpa sebab yang jelas terhadap saya.
Pelaku pertama berinisial nama JL, G bersama rekan lainnya termasuk suami istri Ama EW menginjak saya pada bagian leher, kepala hingga tersungkur ke tanah tanpa sadarkan diri,” sebutnya
Tidak berhenti disitu, disusul para pelaku kedua sampai tiga kali atas inisial JL melancarkan pukulan ke bagian wajah korban. Dalam keadaan tak berdaya, dalam posisi saya terbaring, Gea bersama rekannya kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak – injak bagian punggung hingga tak berdaya.
Keadaan semakin bertambah buruk akibat pelaku lainnya berinisial JL ikut memegangi badan korban. Disaat yang bersamaan pelaku lainnya menjadi leluasa menyerang korban hingga mengakibatkan luka dan kesakitan di sekujur tubuh korban.
Mendengar anaknya menjadi sasaran kekerasan oleh tujuh orang pelaku, orang tua korban secara resmi telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini di Polres Tanah Karo dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/375/x/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Orang tua korban meminta Kapolres Tanah Karo menangkap terduga para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan anaknya yang hingga saat ini masih terbaring akibat kekerasan yang mereka lakukan.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Sudah di tangani melalui Kasatreskrim, pungkasnya. (JG)











