Seorang pria berinisial AD dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dialami oleh Bunga (korban) pada hari Senin, 22 Agustus 2022 di Hotel Wizh Cikini.
Tak terima dengan perlakuan AD, korban pun membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan Polisi: LP/B/2039/IX/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Bunga (26), kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 terlapor berinisial AD disinyalir melalui pesan WhatsApp membicarakan pertemuannya dengan Bunga. Namun karena kendala jarak dari tempat tinggal Bunga yang jauh, maka AD menawarkan Bunga untuk nginap di Hotel agar tidak kelelahan bolak-balik ke Bekasi, ujar Korban.
Dalam pembicaraan AD kepada Bunga akan memesan 2 kamar apabila butuh teman. Hal tersebut membuat Bunga percaya untuk menemui AD ke Jakarta. Lagipula AD adalah salah seorang Pengurus Pusat, dimana Bunga menjadi mantan Pengurus Cabang di organisasi yang sama dengan AD, kata Bunga didampingi kuasa hukumnya, Sabtu (1/10/2022).
Lalu pada hari, Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB sepulang ibadah Bunga mengirim pesan kepada AD, bahwa Ia telah selesai ibadah. Setelah itu, AD pun langsung menelepon dan mengatakan untuk bertemu di kantor salah satu organisasi Pusat. Setelah bertemu, diduga AD langsung membawa Bunga (korban) ke penginapan, yang sebelumnya sudah dipesan oleh AD.
Setelah sampai di penginapan dan mengantar Bunga ke kamar, kemudian AD pamit sebentar untuk bertemu dengan temannya. Sekitar pukul 23.00, AD balik ke kamar dan diduga menawarkan minuman sejenis bir kepada Bunga (korban). Saat itu AD juga tidak tidur di kamar lain, melainkan malah tidur bersama di kamar Bunga, dengan kata lain AD sepertinya tidak memesan 2 kamar sebagaimana yang disampaikannya melalui pesan whatsap kepada Korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari karena sudah mengantuk, Bunga (korban) mencuci mukanya ke kamar mandi. Setelah selesai mencuci muka, Bunga melihat AD sudah tidur dengan selimut.
Karena melihat AD sudah tidur Bunga pun terpaksa tidur dengan membuat jarak dan saling membelakangi sambil mengutak atik handphonenya sampai mulai mengantuk dan tertidur.
Setelah beberapa saat Bunga tertidur, tiba-tiba AD diduga mulai memeluk Bunga (korban) dari belakang dan mengatakan “Aku suka kamu ayo dong move on”. Bunga kemudian menyingkirkan tangan AD dari perutnya dan mendorongnya ke belakang lalu kembali tidur, ungkap Bunga.
Sesaat kemudian, AD diduga kembali melakukan aksinya tersebut kepada Bunga dan melakukan hal cabul kepadanya. Bunga sambil menjerit mengatakan STOP tapi tidak dihiraukan oleh AD. Lalu Bunga mendorong AD dan mengatakan kepada AD “Saya yang keluar atau lu” dan tidak direspon sama sekali oleh AD, meskipun Bunga menangis. Lalu Bunga mengemas barang-barangnya lalu pergi dari kamar hotel tersebut sekitar pukul 04.30 dini hari, dan AD masih di dalam kamar tersebut, kata Korban.
Sementara, Ranto Sibarani SH kuasa hukum dari korban mengatakan, kasus ini disinyalir kuat hubungannya dengan relasi kekuasaan atau relasi perbawa atau pengaruh, dimana Terlapor adalah salah satu Pengurus Pusat suatu organisasi mahasiswa, sementara korban hanya seorang mantan Pengurus Cabang di daerah.
“Korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, kami memohon penyidik dapat menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut, karena pada faktanya korban sudah meminta terlapor untuk menghentikan perbuatan cabulnya, namun terlapor tidak menghiraukannya. Perbuatan seksual yang tidak disetujui oleh seseorang, dan jika dipaksakan adalah suatu perbuatan pelecehan seksual yang merendahkan martabat seorang perempuan, karena itu bisa menjadi perbuatan pidana”, jelas Ranto di Jakarta.
Lebih lanjut Ranto menjelaskan bahwa korban diduga mengalami trauma psikis atas perbuatan AD tersebut. Ranto mengakui bahwa kliennya pernah membuat surat perdamaian dengan AD atas pelecehan tersebut, namun menurut Ranto surat perdamaian tersebut akan semakin menguatkan adanya perbuatan pelecehan itu sendiri. “Suatu perbuatan tindak pidana tidak bisa dihapuskan serta merta hanya dengan surat perdamaian, ancaman pidananya masih tetap berlaku, apalagi sudah dilaporkan kepada Penyidik”, ujar Ranto.
Ranto berharap pihak Penyidik dapat menerapkan terhadap terlapor dugaan telah melanggar dengan bunyi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yaitu pasal 6 huruf [c] yang menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
“Dengan menggunakan UU yang baru tersebut, maka Terlapor AD diduga bisa diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai seorang Pengurus Pusat yang dilakukan kepada orang yang berada dibawah strukturalnya, dalam hal ini klien kami hanyalah seorang mantan Pengurus Cabang di daerah, dan menurut kami unsur tipu muslihatnya juga terpenuhi, karena adanya janji untuk memesan 2 kamar, namun faktanya hanya ada 1 kamar yang dibooking oleh Terlapor, sehingga klien kami terpaksa berada di kamar yang sama, dan terlapor bisa dengan leluasa melakukan dugaan pelecehan tersebut”, pungkas Ranto. (Ril/Red)