Minggu, 19 Juli 2026

Tewasnya ASN BPN Nias, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Polrestabes Medan menggelar Konfrensi pers terkait dugaan kasus open BO yang berakhir maut. Korban diketahui seorang pria berinisial AL yang merupakan pegawai BPN Nias, tewas setelah melompat dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Medan, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, Polrestabes Medan menetap dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial JS dan FR yang diduga melakukan pemerasan dan menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya, kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.

Menurutnya, terduga JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS.

“kita telah menetapkan dua orang tersangka. Sementara, JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban meloncat dari apartemen lantai 12,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, (15 /7/2026).

“Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” sambung Kasat.

Lanjut Adrian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, ketika itu korban memesan layanan open BO melalui aplikasi mi chat.

“Dan pada saat itu, berketepan korban datang ke Medan, sekalian untuk mengambil SK-nya (PNS),” kata Kasat Reskrim.

Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.

Saat berada di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu. Dan hal itu disetujui oleh korban.

“Kemudian, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer,” ucapnya.

Setelah usai hubungan seksual, lanjut Adrian, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.

keduanya tersangka kemudian diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

“Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya,” kata Adrian.

Dalam kondisi tertekan, lanjut Kasat, korban terus mundur hingga ke area balkon apartemen.

Korban sempat mengatakan kepada kedua tersangka dirinya tidak memiliki uang. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.

“Korban mengatakan kalau terus kalian minta nanti aku loncat. Kemudian kedua tersangka justru menjawab, ‘Loncat saja’,” ungkap Adrian.

Tak lama kemudian, korban pun benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya, kata Kasat.

Setelah korban tewas terjatuh, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap kedua wanita tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

AKBP Adrian menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.