Selasa, 20 Januari 2026

Warga Binaan Berinisial AN Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Lapas Kelas II Rantauprapat

Seorang warga binaan kasus kriminal pembunuhan berencana berinisial AN ditemukan tidak bernyawa gantung diri di kamar mandi belakang Gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls IIA Rantauprapat Jalan Juang 45 No. 209 Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumut, Minggu (5/5/2022) Sekira pukul 17:00 Wib.

Informasi yang dihimpun, AN mengantung dirinya dikamar mandi belakang gereja Lapas Kls IIA Rantauprapat mengunakan potongan kain yang dirangkai menyerupai seutas tali.

Pasca kejadian itu, Jenazah AN oleh pihak Lapas dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauparapat untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait informasi tersebut, Ka. KPLP Lapas Kls IIA Rantauprapat Muhammad Zulkifli SH ketika dikonfirmasi melalui selulernya sekira pukul 20:28 Wib membenarkan bahwa salah seorang warga binaan meninggal dunia gantung diri dikamar mandi gereja.

“Oh iya ada, masalah gantung diri, dikamar mandi gereja, dikunci dari dalam kamar mandinya, kan dibelakang gereja ada kamar mandi, mungkin dia izin sama petugas gereja, karena kalau kamar mandi umum mungkin dia takut ketahuan orang, karna kalau kamar mandi umum itu terbuka, kan nggak ada pintu, orang keluar masuk, jadi kamar mandi gereja itu ada kuncinya tertutup dia”. Kata Zulkifli.

“jadi izin dia sama tamping itu sama petugas gereja, terus petugas gerejanya curiga kenapa dia lama kali gitu kan, dikunci, digedor-gedor nggak nyahut, lapor sama petugas,” Terang Ka. KPLP.

Ketika disinggung terkait AN gantung diri mengunakan apa, KPLP menjelaskan korban gantung diri pakai tali kain.

“Pakai tali kain, kain itu dibentuk jadi tali, kalau kelihatannya kayaknya kain sarung, itulah dibentuk jadi tali.”

“Udah kita lapor, langsung di indentifikasi polisi, udah dibawa kerumah sakit,” Jelas Zulkifli kepada awak media.

Menurut keterangan Ka. KPLP Muhammad Zulkifli, korban tersandung kasus berlapis, perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan.

“Dia kasusnya berlapis, rampok, waktu dia merampok itu dia perkosa langsung dibunuh, putusannya dia seumur hidup, mungkin karna baru putus itu dia frustasi, belum cukup satu tahun,” Imbuh Ka. KPLP menerangkan masa tahanan korban.

lebih lanjut Ka. KPLP menjelaskan korban akan diantar ke pihak keluarga di Nias. “Mau diantar ke Nias, karena tidak ada keluarganya yang terdekat disini, di Nias semua, istrinya, familly nya, orang tua susah pula, keluarga susah, inilah jadi PR sama kita.”

“Tadi keluarga tidak, karna mereka percaya menyerahkan ke lapas, dan tadi secara outopsi luar polisi tidak ada menemukan kejanggalan, bahkan keluarga sangat berterimakasih kita bersedia mengantar, karna tadi kan kita pikir entah mau ada berniat untuk datang menjemput melihat disini,” Kata Ka. KPLP menegaskan konfirmasi, terkait ada tidak pihak keluarga meminta korban untuk di outopsi.

Sementara itu terpisah masih terkait kejadian tersebut, coba menghubungi nomor seluler dan juga panggilan WhatsApp Kalapas Kls IIA Rantauprapat Jayanta, A Md IP SH MH Minggu malam (5/5/22) sekira pukul 20:38 Wib.

Namun, nomor kontak orang nomor satu di Lapas KLs IIA Rantauprapat tersebut tidak aktif dan hingga berita ini sampai ke meja redaksi yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Disisi lain dilansir dari Sipp Pengadilan Negeri Rantauprapat, Nomor Perkara 51/Pid.B/2022/PN Rap, AN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara selama Seumur Hidup. (Ril/Red)