Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, turun langsung ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Pendidikan No. 20, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen mengingatkan warga akan meningkatnya ancaman banjir seiring tingginya curah hujan yang melanda Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menyebut, hujan deras yang berlangsung hanya satu hari saja sudah menimbulkan genangan di sejumlah kawasan. Kondisi ini akan semakin berbahaya jika hujan turun selama dua hingga tiga hari berturut-turut.
“Kalau hujan terus dua atau tiga hari, banjir mulai terjadi. Bahkan sudah ada rumah warga yang terendam. Ini tentu sangat berbahaya bagi Kota Medan,” tegas Wong.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Medan telah menerima peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan lebat yang dapat memicu banjir. Karena itu, Wong meminta seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat kelurahan agar aktif memberikan peringatan dini kepada masyarakat, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai.
Menurutnya, aturan telah mengamanatkan jarak aman permukiman minimal 25 meter dari bantaran sungai guna menghindari risiko luapan air. Namun, selain faktor alam, Wong menegaskan bahwa persoalan banjir juga sangat berkaitan dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
“Sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan, apalagi ke parit dan sungai, akan menyumbat aliran air dan memperparah banjir,” ujarnya.
Wong mengajak masyarakat memahami dan mematuhi aturan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sampah itu bagian dari kehidupan sehari-hari. Yang terpenting bukan menghindarinya, tetapi bagaimana mengelolanya dengan benar,” kata Wong.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar. Setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Sementara bagi badan atau perusahaan, ancaman hukuman mencapai enam bulan kurungan dengan denda sebesar Rp20 juta.
Lebih lanjut, Wong menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, keberadaan bank sampah yang saat ini terus digalakkan di Kota Medan, termasuk yang bekerja sama dengan Bank BTN, menjadi solusi konkret dalam mengurangi volume sampah.
“Tidak semua sampah harus dibuang. Ada yang bisa diolah dan memiliki nilai ekonomi, bahkan bisa menjadi pemasukan tambahan melalui bank sampah,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Timur, perwakilan kelurahan, serta perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan. (HS)











