Senin, 19 Januari 2026

Wong Soroti Pendataan Warga Miskin

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menekankan pentingnya pendataan dan validasi data warga miskin saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan itu digelar di Halaman Sekolah Hosana, Jalan Metal No. 7, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu, 18 Januari 2025.

Wong mengatakan, Perda tersebut bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat sekaligus mempercepat penurunan angka kemiskinan melalui program yang terintegrasi dan tepat sasaran.

“Ruang lingkup Perda ini mencakup identifikasi warga miskin, hak dan kewajiban, penyusunan serta pelaksanaan program, hingga pengawasan dan peran serta masyarakat,” kata Wong dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 yang turut dihadiri Perwakilan Dinsos Medan Fery Suheri, Sekretaris PAC Medan Deli Syahrizal Siagian, Plh Ka UPT Puskesmas Medan Deli dr. Budiarti, Perwakilan BPJS Kesehatan Gunawan, Perwakilan Dinas Perdagangan Kota Medan Abdul Gani, Trantib Kecamatan Medan Deli A Rifai Siregar, Kepling 16, Armansyah dan Ustad Irnawan.

Ia menjelaskan, identifikasi warga miskin dilakukan melalui pendataan berkala setiap dua tahun sekali yang meliputi proses verifikasi dan validasi. Menurutnya, kondisi ekonomi warga dapat berubah sehingga data harus selalu diperbarui.

“Bisa saja sebelumnya menerima bantuan, tapi dua tahun kemudian sudah bekerja atau memiliki usaha. Bantuan harus dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Wong menilai, masih terdapat persoalan di lapangan akibat data yang tidak akurat, termasuk warga miskin yang tidak terdata karena menumpang tinggal di rumah warga mampu sehingga dinilai tidak layak menerima bantuan.

Ia menegaskan, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang wajib didukung dengan data valid. Pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari APBD untuk program penanggulangan kemiskinan.

Selain hak, Wong menekankan warga miskin memiliki kewajiban untuk berupaya meningkatkan taraf hidup dan berpartisipasi aktif dalam program pemerintah.

“Tujuan bantuan bukan untuk membuat ketergantungan, tetapi agar masyarakat mandiri dan sejahtera,” katanya.

Penanggulangan kemiskinan, lanjut Wong, dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui program bantuan sosial, pendidikan, layanan kesehatan, serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Ia juga menyinggung sejumlah program yang telah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pendidikan, serta layanan kesehatan gratis. Pemko Medan, kata dia, juga memberikan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dalam batas tertentu.

“Warga Kota Medan cukup menggunakan KTP untuk berobat dan dilayani di kelas III,” ujarnya.

Wong menutup kegiatan dengan mengajak masyarakat aktif melapor kepada lurah atau kepala lingkungan jika menemukan warga miskin yang belum terdata atau bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Pengentasan kemiskinan hanya bisa berhasil jika datanya benar dan bantuannya tepat,” kata Wong.(ams)

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Laksanakan Sosperda No.5 Tahun 2015, Sekolah Hosana, Atasi Kemiskinan Warga Kota Medan, (HS)