Kamis, 16 Juli 2026

Wong Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI

Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen MPd B secara resmi meneruskan aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen mahasiswa kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aksi penyampaian pendapat yang digelar mahasiswa di Kantor DPRD Kota Medan pada 17 Juni 2026 lalu.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRD Kota Medan kepada Pimpinan BAM DPR RI Dr H Ahmad Heryawan Lc MSi dan Adian Yunus Yusak Napitupulu SH, sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan setiap aspirasi masyarakat diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Wong Chun Sen menegaskan, DPRD Kota Medan tidak hanya berfungsi menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga berkewajiban memperjuangkannya melalui mekanisme yang berlaku.

“DPRD Kota Medan hadir sebagai rumah rakyat. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, kami terima dengan terbuka dan kami teruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Kami berharap seluruh aspirasi ini menjadi perhatian dan bahan pertimbangan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Wong Chun Sen, Rabu (15/7/2026).

Aspirasi tersebut berasal dari aksi unjuk rasa yang diikuti elemen mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, serta Cipayung Plus Kota Medan.

DPRD Kota Medan menerima penyampaian aspirasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam surat yang dikirimkan kepada BAM DPR RI, DPRD Kota Medan meneruskan berbagai poin aspirasi mahasiswa, mulai dari evaluasi terhadap sejumlah kebijakan publik nasional, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pendidikan, pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi nasional, hingga masukan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pemerintahan.

Menurut Wong Chun Sen, seluruh substansi aspirasi tersebut berada dalam ranah kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Karena itu, DPRD Kota Medan berkewajiban meneruskannya melalui Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi sikap kritis mahasiswa yang dinilai tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

“Partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. DPRD Kota Medan akan terus membuka ruang dialog dan memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh saluran yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, DPRD Kota Medan berharap seluruh masukan yang disampaikan mahasiswa dapat menjadi perhatian serius Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan serta kepentingan masyarakat luas. (HS)