Sabtu, 14 September 2024

2 pelaku penganiayaan Yusuf Suripto, nginap di hotel prodeo Polsek Percut Seituan

Polsek Percut Seituan mengamankan Dua pelaku penganiayaan, dan pengancaman terhadap korban bernama Yusuf Suripto (45) warga Jalan Pukat Banting I No 72 A, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH mengatakan, Kedua pelaku bernama William Carles (22) warga Jalan Pukat VII Gang Indah dan David Nicolas (24) warga Jalan Pukat VII, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Akibat ulah dari kedua pelaku, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan kanan, dan kiri serta kening, Rabu (17/8/2022). Kata Kanit Reskrim.

Setelah menerima laporan dari istri korban bernama Yuliana Larasa (45) warga Jalan Pukat Banting I No 72 A Kecamatan Medan Tembung, personel Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan kedua pelaku, lalu memboyongnya ke mako Polsek Percut Seituan, ujarnya.

Menurut keterangan pelapor (Isteri korban) peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.20 Wib, saat itu mereka sedang berada didalam rumahnya yang berada di Jalan Pukat Banting I Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dan mendengar ada suara ribut – ribut di depan rumahnya, ungkap Iptu Ahmad Albar, Jumat, (19/8/2022).

Kemudian, korban dan istrinya keluar dari dalam rumah dan melihat ada sejumlah anak – anak muda sedang berkelahi. Lalu korban mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud melerai, serta menasehati anak muda tersebut.

“Tak terima dinasehati, pelaku langsung membacoki korban dengan Samurai, sehingga membuat korban jatuh terkapar ketanah. Tidak sampai disitu, korban yang telah jatuh ketanah, masih juga dibacoki oleh pelaku”, ujar Kanit Reskrim.

Kemudian, warga bersama keluarga yang melihat korban telah bersimbah darah, langsung membawanya ke rumah sakit Colombia untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil dari interogasi, pelaku William Carles mengakui melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan Samurai beberapa kali ditubuhnya, sementara pelaku David Nicolas melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata Airsoft Gun.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) samurai, 1 (satu) pisau kecil, 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun, dan 1 (satu) besi panjang (milik korban) telah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Iptu Ahmad Albar SH. (Ril/Putra)