Pembangunan diduga 23 unit rumah toko (Ruko) mewah yang berada di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, kembali menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali didatangi dan ditindak oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Medan, aktivitas pembangunan di lokasi disebut sebut hingga kini masih terus berjalan.
Pembangunan tersebut disoal, karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Selain itu, apabila suatu bangunan tidak memenuhi ketentuan administratif maupun teknis, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, hingga pembongkaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pengawasan bangunan gedung di Kota Medan.
Camat Medan Tembung, M Idris melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Abdi Sinaga mengatakan, pihak kecamatan telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pendekatan persuasif hingga penindakan bersama tim gabungan.
“Kita sudah menindaklanjuti persoalan bangunan di Jalan Tuasan dengan menyampaikan imbauan secara lisan melalui Trantib Medan Tembung,” ujar Abdi Sinaga kepada wartawan.
Menurut Abdi, penertiban di lapangan juga telah dilakukan bersama Tim Terpadu yang terdiri atas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, unsur kepolisian, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kita juga telah melakukan diduga penindakan terhadap bangunan tersebut pada Rabu, 29 April 2026 lalu, bersama tim terpadu Pemko Medan,” katanya.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan disebut kembali berlangsung setelah penindakan dilakukan. Kondisi ini diduga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut berupa penghentian pekerjaan, penyegelan, maupun penerapan sanksi administratif lainnya apabila memang ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait perkembangan penanganan proyek tersebut, termasuk mengenai status PBG, hasil pemeriksaan lapangan, maupun kemungkinan penerapan sanksi lanjutan.
Sebelumnya, proyek pembangunan 23 unit ruko di kawasan Medan Tembung telah menjadi perhatian masyarakat karena diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan bangunan dan tata ruang. Publik juga menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan mengenai hasil evaluasi terhadap proyek tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Medan memiliki kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui perangkat daerah terkait serta penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat pelanggaran, sanksi administratif diterapkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (HS)











