Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh, merupakan jaringan Narkoba Aceh-Sulawesi. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti sebanyak 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada Rabu 21 Februari 2024 Polisi mendapat informasi, adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.
“Dari informasi itu, besok harinya, Kamis 22 Februari 2024, dengan berkoordinasi bersama petugas protokol Bandara Kualanamu, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapati memiliki Barang Bukti sebanyak 6 bungkus sabu”, katanya, Jumat (23/2/2024).
Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Sampai saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan ke jaringan yang lainnya”, pungkasnya. (Red)











