Aktifitas diduga perjudian tembak ikan ikan akhir-akhir ini semakin marak berkembang, dan menjamur. Bahkan, hingga kini lokasi lokasi judi itu bebas beroperasi tanpa jedah di Kota Medan.
Adapun lokasi perjudian tembak ikan ikan itu berada yakni di pinggir jembatan Sungai Brayan Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, percis seberang perumahan Citraland sekitar 50 meter masuk ke dalam.
Kemudian, di Lorong 7 Pinggir Sungai Deli Jalan Karya Celincing, dan Lorong 14 depan Maplindo, serta Jalan Gaharu Gang Dahlia, Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur percis di pinggiran rel kereta api wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Barat, kata salah seorang warga sekitar berinisial MS didampingi beberapa rekan rekannya.
“Lokasi perjudian itu buka setiap hari 24 jam, dan dilokasi itu juga diduga ada peredaran Narkoba. Masyarakat jadi resah, dengan keberadaan ketangkasan judi tembak ikan itu bang,” ujarnya.
MS mengatakan, sejak lokasi judi itu selama dibuka, tidak pernah di gerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari pihak kepolisian.
“Pemiliknya diduga berinisial DS bang, lokasi judi tembak ikan nya banyak, dan tidak hanya disini saja, dan dianya terkesan kebal hukum bang,” kata MS, Jumat (18/7/2025).
Menurut warga, DS setelah sukses diduga menjalankan bisnis haram nya di wilayah Deliserdang, kini Ia melebarkan sayap nya di Kota Medan.
MS meminta agar aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk menggerebek serta menangkap bandar berinisial DS dan pihak pengelola lokasi judi tembak ikan itu.
“Kami warga sekitar merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian itu, meminta pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk menggerebek lokasi judi tembak ikan tersebut,” pungkas MS.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selularnya, Kamis (17/7/2025), hingga berita ini diterbitkan belum memberi jawaban. (HS)











