Senin, 20 April 2026

Polres Palas Ungkap Pengedar Sabu

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, Sabtu (18/04/2026).

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas tersebut yakni berinisial AS, (24) yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyitaan Barang Bukti yang didapatkan dari AS berupa dua bungkus plastik klip kecil berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu ball plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah HP android merk Realmi, dan Uang tunai Rp.260.000.

Dan AH, (20), berstatus masih Mahasiswa, warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, dan barang bukti yang didapat dari tersangka AH, satu Buah HP android Merk OPPO warna silver, dan Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu).

Serta AAS, (35), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Bargot Topong, Kecamatan, Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara, barang bukti milik AAS berupa empat bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,89 gram., dan satu buah HP android merk Samsung warna hitam.

Saat penangkapan tersebut, juga turut diamankan petugas RHD, (21), warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, katanya.

Lebih Lanjut, Bripka Ginda menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat Pada hari sabtu tanggal 18 april 2026 pada pukul 12.00 wib yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas, bahwasanya di Desa Ganal, kecamatan Barumun Tengah, kabupaten palas, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) Ipda A Sihotang SH langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, tim opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka AH diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti yang disebutkan diatas, dan satu lainnya berinisial RHD.

Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan pada seorang lelaki berinisial AS yang berada di rumahnya di pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Dari hasil pengembangan itu, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka AS.

Tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Ia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial AAS yang berada di Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan laki-laki berinisial AAS tersebut, berikut beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tim opsnal menbawa seluruh tersangka ke Markas Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Palas terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya di Kabupaten Palas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika didaerahnya masing-masing. (HS)