Dalam rangka memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau World Day Against Trafficking in Persons yang diperingati setiap 30 Juli, Talitha Kum Indonesia Regio Medan menggelar Doa Bersama Lintas Agama dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula FCJM “Monteluco”, Jalan Viyata Yudha No. 74, Pematangsiantar, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa pembukaan yang dipimpin oleh Ustadz Agus Rizal SH I MPd. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Talitha Kum Regio Medan Sr.Verena FCJM, Direktur Institut Interfidei Lintas Iman Pdt Elga Sarapung, serta perwakilan Talitha Kum Nasional Sr.Ratnawati OSU.
Peringatan Hari Anti TPPO merupakan momentum yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia mengenai bahaya perdagangan orang sekaligus memperkuat perlindungan terhadap para korban kejahatan kemanusiaan tersebut.
Sebagai komisi di bawah IBSI yang bergerak dalam pelayanan penanganan Human Trafficking, Talitha Kum Indonesia Regio Medan menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen membangun kesadaran masyarakat melalui kolaborasi lintas agama, pemerintah, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari umat Islam, yakni Ustadz Agus Rizal, Ketua Pejuang Islam Nusantara Sumatera Utara (PIN Sumut), bersama Ustadz Martono.SH SPd Sekretaris PIN Sumut yang juga berprofesi sebagai advokat dan aktif mengawal isu pemberantasan TPPO. Turut hadir pula Dra. Erna Reny Sitepu dan Diana Hasyim SE yang merupakan Srikandi PIN Sumut.
Dalam sesi sharing lintas agama, Ustadz Agus Rizal menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai ajaran agama.
“Hukum Islam bertujuan menjaga jiwa dan harta manusia. Karena itu, perdagangan orang merupakan perbuatan yang harus dilawan bersama,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan kesiapan PIN Sumut untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan Talitha Kum Indonesia Regio Medan dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus TPPO.
Sementara itu, perwakilan Polda Sumatera Utara memaparkan kondisi dan tantangan penanganan TPPO. Dalam paparannya disampaikan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat serta masih adanya sikap permisif terhadap praktik perdagangan orang menjadi hambatan utama dalam pemberantasan TPPO. Oleh karena itu, masyarakat diajak berperan aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang,” ujar narasumber dari Polda Sumut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, Dr Flora Nainggolan SH MHum turut mengapresiasi penyelenggaraan peringatan Hari Anti TPPO yang melibatkan berbagai unsur lintas agama dan lembaga. Sebagai bentuk penghargaan, beliau menyerahkan plakat kepada panitia penyelenggara di penghujung acara.
Turut hadir pula Pdt Ricad Aruan yang menyampaikan sambutan dan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi lintas iman dalam upaya pemberantasan perdagangan orang.
Sebagai hasil pertemuan, seluruh peserta menyepakati Komitmen Bersama untuk terus memperkuat sinergi antarumat beragama melalui pelaksanaan doa bersama serta keterlibatan aktif dalam kegiatan-kegiatan bersama yang diperingati setiap 8 Februari dan 30 Juli, termasuk kesiapan menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan secara bergiliran.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh para tokoh agama lintas iman sebagai simbol persatuan dan komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang. (HS)











