Terkait permasalahan izin lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan Stakeholder terkait, Senin (08/06/2026).
RDP ini terkait adanya permasalahan izin lingkungan Apartemen Vasaka The Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Nomor 1, Kecamatan Medan Barat yang diduga tidak memiliki SLF (Surat Laik Fungsi), SKKK (Surat Keterangan Keselamatan Kebakaran), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan Andalalin (Analisis dampak lalu lintas).
Selain izin lingkungan, Komisi 4 juga menggelar RDP terkait pengelolaan parkir PT Kawasan Industri Medan (KIM) I, Kecamatan Medan Deli, dan permasalahan PBG di beberapa lokasi antara lain, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Surya, Kecamatan Medan Tembung, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Pelita II Ujung, Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan kafe di Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Medan Timur, dan bangunan lain yang diundang sesuai jadwal RDP.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak SH selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Turut hadir dalam RDP ini sejumlah OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan. (HS)











