Sabtu, 21 Juni 2025

Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Indra Syahputra Diamankan Polsek Percut Seituan

Polsek Percut Seituan amankan pelaku penganiayaan dan pembunuhan bernama Indra Syahputra (34) warga Jalan Asrama No. 168 C Kelurahan cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Sabtu (22/10/2022).

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan, Korban bernama Nurmaya Santi Siregar alias Maya (Istri tersangka) dibacok hingga meninggal dunia di Jalan Mandala By Pass No 57 B/164 C Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Kejadian itu berawal, ketika Maya Siregar (korban) bersama Maysarah alias Era (saksi) mengendarai becak bermotor hendak bertemu tersangka Indra Syahputra (suami korban) di depan Unit Lantas Polsek Percut Seituan, dengan maksud hendak menjemput dua orang anak korban yang sebelumnya diambil oleh Tersangka dari tempat penitipan anak di Sampali.

Pada saat bertemu terjadi cekcok mulut antara Nurmaya (korban) dengan Indra Syahputra (tersangka) tepatnya didepan unit lantas Polsek Percut Sei Tuan, kata Kompol Agustiawan.

Kemudian, Korban bersama saksi Maysarah als Era membawa kedua anaknya pergi dengan mengendarai becak yang dikemudikan oleh Hasrat Utama, namun diikuti oleh tersangka dari belakang dengan mengendarai becak bermotor.

Sesampainya di Jalan Mandala By Pass tepatnya di depan ruko No. 57 B/164C Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, tersangka langsung menabrakkan becaknya ke becak yang ditumpangi oleh Korban. kemudian, tersangka mengambil parang dari dalam bak becaknya, yang sebelumnya sudah disiapkannya terlebih dahulu, dan langsung membacoki Nurmaya Santi Siregar (korban) dengan membabi-buta, ujar Kapolsek.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai, namun Suami Korban mengarahkan parang kearah warga, dan seketika suami korban pun langsung diamuk massa, kata Kompol Agustiawan.

Akibat kejadian tersebut korban Nurmaya Siregar mengalami luka bacok pada bagian kepala, pipi kiri, leher sebelah kanan dan kiri di bagian belakang, hingga akhirnya korban tak tertolong dan meninggal dunia.

Sementara, anak korban berinisial S (1,5) juga mendapat penganiayaan dari tersangka dan mengalami luka sayatan di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 16 jahitan dan siku sebelah kiri 5 jahitan.

Selanjutnya personel Polsek Percut Seituan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan kemudian membawa pelaku untuk dirawat setelah di amuk massa di lokasi kejadian.

Tersangka telah melanggar pasal 338 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Barang bukti dua unit Becak bermotor, dan satu buah parang telah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, pungkasnya. (Ril/Red)