Jumat, 12 Juni 2026

Banyak Bangunan Diduga Tanpa PBG di Kota Medan

Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (09/06/2026).

RDP ini didasari dari pengaduan masyarakat dan temuan lapangan terkait bangunan rumah tempat tinggal 3 unit dengan 2 lantai di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kecamatan Medan Timur yang tidak kelihatan plang PBG namun pekerjaannya tetap berjalan, bangunan di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga tidak sesuai jumlah bangunan yang dibangun dengan dokumen PBG, bangunan rumah toko 5 lantai di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal yang diduga tidak memiliki PBG.

Permasalahan bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses masih marak terjadi. Hal ini tentunya akan berdampak pada kebocoran PAD Kota Medan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran maupun pencabutan izin dari bangunan/perusahaan yang melanggar aturan, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak SH selaku Ketua Komisi 4, dan dihadiri Anggota Komisi 4 serta sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan. (HS)