Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan gedung Showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penindakan dilakukan setelah ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Medan dan lokasi pembangunan showroom tesebut pada, Jumat (26/6/2026).
Menindaklanjuti tuntutan massa, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan turun ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan gedung yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan PBG.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas proyek telah berhenti. Pada pintu masuk area pembangunan juga terlihat telah dipasang garis penghentian (police line) sebagai tanda penghentian sementara aktivitas proyek.
Beberapa petugas keamanan (security) di lokasi membenarkan bahwa penghentian proyek dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan.
“Sekitar tiga hari yang lalu dipasang police line, Bang. Jadi untuk sementara pembangunan dihentikan,” ujar petugas keamanan kepada awak media, Kamis (2/7//2026).
Dari pantauan wartawan meski dihentikan kondisi bangunan telah memasuki rampung dengan kondisi 70 persen.
Terpisah, Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kota Medan, Ilham Panggabean, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Pemko Medan dalam menindak proyek yang diduga belum memiliki PBG.
Meski demikian, Ilham berharap penegakan aturan tidak hanya dilakukan setelah muncul aksi unjuk rasa dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah bersama DPRD Kota Medan, khususnya Komisi IV yang membidangi pengawasan pembangunan, harus secara aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Penegakan aturan jangan hanya dilakukan setelah ada aksi masyarakat. Pengawasan harus berjalan secara rutin. Jika ditemukan bangunan, perumahan, ruko, kantor hingga fasilitas olahraga seperti padel yang tidak mengantongi PBG, maka tidak cukup hanya dihentikan, tetapi harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembongkaran apabila memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.
Ilham menegaskan, aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Kota Medan bukan bertujuan menghambat investasi maupun dunia usaha, melainkan mendorong terciptanya kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
Menurutnya, setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan.
Ia juga menilai pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan PBG perlu diperkuat karena berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran perizinan harus ditindak secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HS)











