Dugaan main mata dalam kelanjutan proyek Showroom BYD Medan yang diduga tak mengantongi PBG. Mengapa Satpol PP dan aparat wilayah terkesan tutup mata?.
Garis kuning pamong praja yang melintang di gerbang proyek pembangunan Showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, harusnya menjadi titah mutlak, dan seluruh aktivitas pekerja harus berhenti. Namun, di balik seng pembatas, deru mesin dan ketukan martil kabarnya masih nyaring terdengar.
Pembangkangan segel ini memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Kota Medan. Mereka menuding penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, serta pengawasan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Amplas, mandul di hadapan pemilik modal.
Aliansi Masyarakat Kota Medan Ilham Panggabean menegaskan, bahwa aktivitas diduga ilegal yang terus berjalan pasca-penyegelan adalah tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kota Medan.
Menurutnya, segel penindakan bukanlah formalitas kosmetik untuk meredam gejolak publik, melainkan instrumen hukum yang wajib dihormati.
”Kami memantau langsung, aktivitas di dalam lokasi terus berjalan tersembunyi. Jika segel resmi pemerintah didegradasi hingga tak lagi punya taji, ini menjadi preseden buruk. Jangan sampai lahir persepsi di masyarakat bahwa modal besar bisa membeli kekebalan hukum,” ujar Ilham kepada wartawan dalam siaran persnya.
Secara regulasi, tindakan melanjutkan pembangunan diduga tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 24 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Di tingkat daerah, tindakan ini menabrak Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (yang kini mekanismenya disesuaikan menjadi PBG).
Aliansi juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Medan. Di saat sejumlah pengembang menengah ke bawah dipaksa patuh atau menghadapi pembongkaran, proyek kakap seperti Showroom BYD terkesan mendapat dispensasi tak tertulis.
”Mengapa bangunan yang sudah menjadi sorotan dan terbukti melanggar masih bisa beroperasi? Kami mencium dugaan adanya pembiaran sistematis atau keterlibatan oknum aparat wilayah yang menjadi ‘payung hukum’ informal bagi proyek ini,” cecar Ilham.
Berdasarkan aturan tata ruang dan bangunan gedung, setiap pelanggaran administratif yang diabaikan dapat berujung pada sanksi penghentian tetap hingga pembongkaran paksa.
Merespons kejanggalan ini, Aliansi Masyarakat Kota Medan melayangkan empat tuntutan krusial.
Penghentian total, mendesak Pemko Medan melakukan tindakan represif yustisial untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi Showroom BYD Jalan SM Raja hingga seluruh dokumen PBG terbit dan divalidasi.
Pembongkaran fisik, dan meminta dinas terkait mengevaluasi kelayakan tata ruang bangunan dan melakukan pembongkaran jika struktur yang terlanjur berdiri terbukti melanggar rencana detail tata ruang (RDTR) Medan.
Pemeriksaan internal (Inspektorat), mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau pembiaran oleh oknum Satpol PP, pihak kelurahan, serta kecamatan.
Asas Kesetaraan Hukum, menuntut Pemkot Medan konsisten menerapkan sanksi denda administratif dan pembongkaran tanpa melihat skala investasi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Wali Kota Medan dalam menjaga marwah tata kota. Aliansi menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi dan menggelar aksi konstitusional jika segel di Jalan Sisingamangaraja hanya berakhir sebagai pajangan tak bermakna. (HS)











