Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti diduga maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan gedung tanpa izin yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Sorotan tajam ini mencuat menyusul pengaduan warga terkait proyek pembangunan rumah di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Persoalan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi Wakil Ketua Komisi 4 Dr Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIP., serta anggota komisi Lailalatul Badri dan Edwin Sugesti, Selasa (25/8/2026).
RDP tersebut dihadiri langsung oleh pengadu yang juga Staf Ahli Pimpinan DPRD Kota Medan, Sutrisno Panggaribuan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), pihak kecamatan, kelurahan, serta pemborong bangunan, Gordon Nababan. Pemilik bangunan berinisial P Sitorus terpantau tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, Sutrisno Panggaribuan meluapkan kekesalannya atas lemahnya pengawasan dari aparatur pemerintah tingkat bawah. Ia mengaku heran karena pihak kelurahan dan kecamatan terkesan membiarkan pembangunan yang mencaplok dinding rumahnya dan merusak bagian seng miliknya.
Fakta mengejutkan pun terkuak ketika Katim Pengawasan Perkim Cikataru, Hafiz, membeberkan bahwa dokumen perizinan bangunan tersebut baru didaftarkan pada 4 Agustus 2026 dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) dengan pengajuan gambar bangunan. Pernyataan ini diperkuat oleh perwakilan PTSP yang menyatakan belum ada berkas perizinan resmi yang mereka terima.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Afri Rizki Lubis, lantas mencecar pihak kelurahan Sudirejo II dan Kecamatan Medan Kota yang dinilai abai dan tidak melaporkan keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Berdirinya Bangunan (PBG) tersebut.
Senada dengan itu, Lailalatul Badri menegaskan bahwa pelanggaran PBG telah menjadi masalah klasik yang terus berulang dan mendominasi aduan masyarakat di Komisi 4.
”Persoalan PBG ini terus menjadi masalah utama dan laporan pengaduan paling banyak masuk ke Komisi 4. Jadi tolonglah, ini berkali-kali kita ingatkan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Perkim, dan Satpol PP agar saling berkoordinasi,” tegas Laila.
Sementara itu, pemborong bangunan, Gordon Nababan, berjanji akan berkoordinasi dengan pemilik rumah terkait tembok yang mencaplok lahan warga serta memperbaiki seng yang rusak.
Menanggapi hal itu, Sutrisno Panggaribuan mengajukan dua tuntutan tegas: bongkar tembok bangunan yang menyerobot lahannya dan segera perbaiki seng yang rusak.
Mendengar aspirasi tersebut, pimpinan rapat Paul Mei Anton Simanjuntak langsung menginstruksikan Perkim Cikataru dan Satpol PP Medan untuk tidak tinggal diam dan segera menerbitkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berujung penindakan tegas.
“Tolong kepada Perkim segera keluarkan monev kepada Satpol PP Medan untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan. Termasuk apabila itu melanggar harus dibongkar, apalagi ini izinnya tak ada, merujuk apa yang disampaikan oleh pihak Perkim Cikataru Medan dalam rapat ini,” tegas Paul kepada perwakilan Perkim Cikataru dan Satpol PP.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau, mengingatkan pentingnya menjaga fungsi gang kebakaran demi keselamatan masyarakat sekitar. “Karena gang itu kan banyak manfaatnya untuk masyarakat disekitarnya. Namun mengenai teknisnya itu berada di Perkim Cikataru Medan,” ujarnya.
Sebelum menutup rapat, Paul Mei Anton Simanjuntak kembali mewanti-wanti Satpol PP dan Perkim Cikataru agar tidak sekadar memberikan jawaban seremonial tanpa realisasi di lapangan. Instruksi tersebut langsung dijawab “siap” oleh perwakilan Satpol PP, Akbar, dan Katim Pengawasan Perkim Cikataru, Hafiz. (HS).











