Sabtu, 26 Oktober 2024

Kadispenad: Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Selama 20 Hari Terhadap Para Tersangka di Papua

Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini disinyalir sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang diduga merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini diduga para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s/d 17 September 2022”, ujarnya.

Dijelaskan Kadispenad, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang diduga berpangkat Mayor, Kapten, Praka dan tiga Pratu, seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Kadispenad menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Ril/Red)