Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) diduga telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Senin (29/8/2022).
Dikatakan Kadispenad, penetapan status tersangka disinyalir kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kadispenad mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas”, ujar Kadispenad.
Sebelumnya diberitakan, bahwa para terduga pelaku adalah enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua, telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/C Mimika atas sangkaan diduga terlibat pembunuhan empat orang warga sipil, yang dua orang diantaranya telah ditemukan jenazahnya di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada hari Jumat dan Sabtu lalu (26 dan 27 Agustus 2022).
Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD disinyalir akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang diduga nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, pungkasnya. (Ril/Red)