Selasa, 15 September 2026

Mengapa Banyak Fasilitas Bagi Industri Pionir dan Hilirisasi Industri

Pemberian fasilitas pajak selalu menarik untuk didiskusikan, bagaimana ketika Samsung berniat untuk investasi di Indonesia dengan penawaran pembebasan PPh Badan selama 10 Tahun, namun tidak berapa lama Vietnam menawarkan pembebasan selama 15 tahun bagi investor dan mendadak Thailand menawarkan hal yang sama bahkan ditambah hibah 15 Juta Dollar untuk sarana pelatihan.

Hal ini dapat dilakukan karena secara umum setiap negara memiliki empat macam bentuk fasilitas perpajakan yaitu berupa pengecualian dari pengenaan pajak, pengurangan pajak, pengurangan tarif pajak, dan penangguhan pajak.

Pemberian fasilitas bagi investor bukanlah tanpa pertimbangan, sebagaimana kita ketahui melalui Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019 dan penerapannya melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 69 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2020 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) regulasi ini selanjutnya disebut sebagai tax holiday berupa super tax deduction.

Demikian halnya dengan Peraturan pemerintah nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 407 Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024 atau disebut sebagai tax allowance. Kedua regulasi ini berintikan sebagai upaya menarik investasi asing.

Fasilitas dalam Industri Pionir

Industri pionir adalah salah satu yang krusial dan dianggap multiple effect karena merupakan sektor usaha yang memiliki keterkaitan luas, penggunaan teknologi baru, dan memberikan nilai tambah tinggi.

Dalam regulasi tax holiday tersebut di atas terdapat 18 jenis industri pionir yang diberikan fasilitas berupa pengurangan hingga pembebasan pajak, industri tersebut diantaranya meliputi industri: logam dasar hulu, pemurnian atau pengilangan migas, kimia dasar organik migas dan/atau batubara, kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan, kimia dasar anorganik, bahan baku utama farmasi, pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal dan ekonomi digital.

Tax holiday, diberikan pengurangan PPh Badan mulai sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial atau saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan. Adapun jangka waktu pengurangan PPh Badan diberikan dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun berdasarkan nilai rencana penanaman modalnya.

Fasilitas Hilirisasi Industri

Hilirisasi industri merupakan proses transformasi pengolahan bahan mentah menjadi produk bernilai tinggi untuk memperkuat struktur industri nasional seperti sektor kelapa perkebunan (kelapa sawit), dimana minyak sawit mentah (CPO) diolah menjadi produk turunan yang kompleks seperti oleofood (minyak goreng, margarin), oleokimia (bahan baku kosmetik, deterjen, dan biodesel).

Tax allowance berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan/atau amortisasi dipercepat, serta pengenaan dividen kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10% atau jika lebih rendah sesuai tax treaty.

Dampak Pemberian Fasilitas

Pemberian fasilitas perpajakan baik berupa tax holiday, tax allowance tentunya membuat penerimaan PPh Badan akan kehilangan potensi pajak jangka pendek sesuai masa berapa tahun fasilitas yang diperoleh, demikian juga pastinya akan meningkatkan belanja perpajakan (tax expenditure) yang berpotensi memperlebar deficit APBN apabila tidak diimbangi oleh pertumbuhan sector pajak lainnya.

Namun, tentunya tercipta multiplier effect jenis pajak lainnya seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26 atas pemberian berupa pekerjaan, jasa dan kegiatan dan termasuk juga peningkatan aktifitas ekonomi daerah tempat perusahaan didirikan. Demikian halnya dengan peningkatan nilai ekspor dan devisa, karena hilirisasi mengubah ekspor biji mentah yang murah menjadi produk olahan yang harganya lebih tinggi.

Simpulan Kebijakan pemberian fasilitas perpajakan baik berupa fasilitas industri pionir maupun hilirisasi industri dari yang bersifat penarik investor dan terkesan perang fasilitas menjadi insentif yang selektif berbasis nilai tambah yang tinggi. Tentunya pertimbangan yang perlu dijaga adalah keseimbangan agar daya Tarik investasi tetap bersaing dan disaat yang sama aspek penerimaan pajak tetap terjaga sebagaimana keberlanjutan APBN yang sudah ditetapkan.

Fasilitas perpajakan baik berupa tax holiday maupun tax allowance merupakan instrument dua arah yang sangat krusial dalam transformasi ekonomi Indonesia.

Dari sisi pajak sebagai regulator (pemberian insentif) untuk menarik investasi namun di sisi lain pemerintah juga dihadapkan pada tantangan pengoptimalan penerimaan negara, itulah yang mendasari beberapa regulasi perubahan terbaru khususnya terkait orang pribadi dan perusahaan terbatas perseorangan serta koperasi yang dapat memanfaatka fasilitas tarif 0,5%, harapannya diluar itu dapat menopang penerimaan perpajakan untuk pengoptimalan penerimaan negara. (HS)

Oleh: Dessy Mariana Panjaitan SE Pegawai Direktorat Jenderal Pajak