Selasa, 18 Februari 2025

Pelaku penganiayaan Rodiman dan Deni Saputra diringkus Polsek Percut Seituan

Dua pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Rodiman (62) dan Deni Saputra warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diamankan Polsek Percut Seituan, Sabtu (27/8/2022).

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Ahmad Albar SH mengatakan, Kedua pelaku bernama Taufik Kelana Putra (31) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Rahmad Fadli Nasution (45) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 15.00 Wib. Saat itu anak pelapor (korban) bernama Deni Saputra bertengkar dengan pelaku Taufik Kelana Putra. Kata Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH.

Kemudian, pelaku melakukan pemukulan terhadap Deni Saputra sehingga mengalami luka gores dipelipis mata sebelah kanan, dan pergelangan tangan sebelah kanan. Melihat anaknya dipukul, Rodiman langsung mendatangi dan hendak melerai pertengkaran tersebut.

Ketika pertengkaran itu hendak di lerai, pelaku langsung memukul Rodiman (korban) dengan pot bunga, sehingga korban mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan, dan bibir. Atas kejadian itu, pelapor (korban) keberatan dan melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan, kata Iptu Ahmad Albar SH.

Lalu, personil Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi, bahwa kedua pelaku sedang berada dirumahnya.

Tak mau kehilangan buruannya, personil bergerak cepat menuju kerumah pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan serta memboyong pelaku ke Mako Polsek Percut Seituan, ujar Iptu Albar.

Hasil interogasi, pelaku Taufik Kelana Putra mengakui melakukan pemukulan ada beberapa kali terhadap korban Deni Saputra dan Rodiman. Sementara, pelaku Rahmad Fadli melakukan pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah korban Rodiman, ungkapnya.

Kedua pelaku penganiayaan melanggar pasal 351 yo 170 KUHPidana, dan telah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Iptu Albar. (Ril/Putra)