Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan segera menurunkan tim ke lokasi pembangunan di area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan diduga kesesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan pelaksanaan proyek di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Jhon Ester Lase mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan terkait proyek tersebut.
“Ini sedang kita cek,” ujar Jhon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Pengecekan itu berkaitan dengan dua proyek pembangunan di atas lahan milik PT KAI yang berada di Jalan Prof HM Yamin No. 75, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, terdapat proyek dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-21022023-01 tertanggal 21 Februari 2023 atas nama Aswin Maryono UAN, PT Syra Ritel Indo. Izin tersebut diketahui diperuntukkan bagi pembangunan minimarket.
Namun, muncul pertanyaan terkait diduga kelayakan izin tersebut karena proyek pembangunan baru dikerjakan saat ini, sementara izin telah diterbitkan sekitar tiga tahun lalu.
Selain itu, terdapat pula proyek dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-09032026-008 tertanggal 29 April 2026 atas nama Endiyanto UAN dari PT KA Property Management. Dalam dokumen izin disebutkan pembangunan diperuntukkan bagi satu unit restoran. Akan tetapi, berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan yang dikerjakan disebut lebih dari satu unit.
Tak hanya itu, pihak Perkim Cikataru juga disebut akan melakukan pengecekan terhadap bangunan rumah kos yang berada di samping proyek restoran tersebut, yang lokasinya masih berada di area lahan milik PT KAI.
Sebelumnya, Direktur Pushpa mendesak PT Kereta Api Indonesia agar lebih transparan terkait pemanfaatan lahan, termasuk jika disewakan kepada pihak ketiga. Ia meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pihak kejaksaan juga perlu turun melakukan pengecekan terhadap proyek pembangunan yang dikerjakan pihak ketiga di atas lahan milik PT KAI.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Medan melakukan monitoring bersama Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan. Sebab, persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau ada oknum yang diduga bermain, bisa dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan penindakan secara hukum. Tujuannya jelas, agar PAD Kota Medan optimal dan bangunan yang berdiri benar-benar memenuhi prosedur dan kelayakan,” ujarnya. (HS)











