Polsek Percut Seituan amankan empat unit meja mesin judi tembak ikan tanpa layar TV dan monitor di Jalan M Yusuf Jintan Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/10/2022).
Sebelumnya, Polsek Percut Seituan mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aksi perjudian tembak ikan di Jalan Yusuf. Lalu, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH untuk mencek kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Ahmad Albar SH dan personil unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Sabhara Polrestabes Medan mendatangi dua Rumah di Jalan M Yusup Jintan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga dijadikan untuk tempat permainan mesin Judi tembak ikan itu”, kata Kompol Agustiawan.
Pada saat personil melakukan pengerebekan, personil menemukan empat meja mesin tembak ikan tanpa layar TV dan monitor, serta tidak menemukan adanya para pemain judi tembak ikan dilokasi tersebut. Kemudian keempat unit meja tembak ikan itu di boyong ke Polrestabes Medan, ujarnya.
Kompol M Agustiawan ST SIK menghimbau masyarakat, apabila mengetahui terkait adanya permainan Judi atau peredaran Narkoba, agar memberitahukannya kepada pihak Polri, khususnya diwilayah hukum Polsek Percut Seituan untuk kita tindak lanjuti, pungkasnya. (Ril/Red)