Mengutamakan upaya musyawarah sebagai jalan penyelesaian permasalahan ditengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Silaen Polres Toba Bripka Troy Sitanggang dan Aiptu PE Silaen melaksanakan Mediasi perihal permasalahan tanah dan tanaman yang ada diatas tanah tersebut di Desa Pintu Batu, Dusun Banjar Ganjang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/07/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan Mediasi ini di hadiri oleh Sekdes Pintu Batu, Kadus Pintu Batu Dusun Banjar Ganjang Ibu Dewi Boru Nadeak, Bhabinkamtibmas Polsek Silaen Polres Toba BRIPKA Troy Sitanggang dan AIPTU P E Silaen, Perangkat Desa Pintu Batu dan Kedua Belah Pihak yang di Mediasi.
Mediasi perihal permasalahan tanah dan tanaman diatas tanah, antara Pihak Pertama Ibu Nursalam Sibarani (64) warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Silaen dengan Pihak Kedua Bungani Manurung (57) warga Desa Pintu Batu, Kecamatan Silaen.
Kapolsek Silaen AKP R Tampubolon melalui Bhabinkamtibmas menjelaskan Kronologis kejadiannya, Pihak I Ibu Nursalam Sibarani adalah pemilik lahan yang dimaksud tersebut, dimana pihak pertama berencana akan menaruh material batu yang akan digunakan untuk memperbaiki sawah miliknya, namun Pihak II ada menanami lahan tersebut dengan tanaman sangge-sangge dan Pohon Pisang.
Lalu Pihak I merasa keberatan dengan tindakan dari Pihak II, dan Pihak I merasa terhalang untuk mengantar materil bangunan ke lahan tersebut.
Mendapati Informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Silaen berkordinasi dengan Pemerintah desa untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Setelah di pertemukan kedua belah pihak maka Pihak II bersedia dengan ikhlas mencabut tanaman sangge-sangge dan pohon pisang yang ditanam diatas lahan tersebut unttuk memindahkannya, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Pihak I mengganti biaya tanaman tersebut sebesar Rp.200.000 ( Dua ratus ribu) Rupiah.
Bhabinkamtibmas akhirnya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Desa binaannya. karena dengan cara mediasi akan mendapatkan hasil yang baik buat kedua belah pihak.
Seperti yang diketahui, tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa keranah hukum, apabila itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.