Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengajak ribuan peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk berdoa bersama demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Wong Chun Sen saat menggelar Sosperda di Halaman Kafe Letda Sujono, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu (6/9/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat memanjatkan doa agar seluruh warga senantiasa diberikan kesehatan dan dijauhkan dari berbagai musibah.
“Marilah kita berdoa bersama untuk keselamatan dan kesehatan serta dijauhkan dari musibah. Terlebih dalam sepekan ini terjadi erupsi Gunung Sinabung dan Krakatau,” kata Wong sembari mengingatkan penting faktor keselamatan dan kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, Wong didampingi sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Kecamatan Medan Tembung dan Kelurahan Bandar Selamat. Hadir di antaranya Sekcam Medan Tembung Affan Fandy Harahap, Lurah Bandar Selamat Zulfikar Rambe, Kepala UPT Puskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis, Kepala UPT SDN 064037 Poppy Hasnah Harahap, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Tuti Diana, perwakilan Dinas P3APMP2KP Torang H Siregar serta Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan.
Usai doa bersama, Wong kemudian memaparkan sejumlah poin penting dalam Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Wong menjelaskan, perda tersebut terdiri atas 13 bab dan 64 pasal yang mengatur penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak anak, kewajiban orang tua, tanggung jawab pemerintah dan masyarakat hingga perlindungan khusus bagi anak.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, orang tua, masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Tekankan Hak Anak
Wong mengatakan penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak.
Prinsip tersebut antara lain non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Menurut Wong, orang tua juga perlu memahami bahwa anak memiliki hak untuk didengar dan menyampaikan pendapat sesuai dengan tingkat usia dan kecerdasannya.
“Anak-anak sekarang memiliki kecerdasan yang tinggi. Kalau anak berbicara, orang tua harus mau mendengarkan. Jangan hanya orang tua yang ingin didengarkan anak,” katanya.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak dasar anak, mulai dari kepemilikan identitas, akta pencatatan sipil, hak beribadah, memperoleh pendidikan, gizi yang baik hingga tumbuh dan berkembang secara optimal.
Wong meminta orang tua mengedepankan pola pengasuhan yang baik dan menghindari kekerasan terhadap anak.
“Kalau menasihati anak, lakukan dengan cara yang baik. Jangan langsung menggunakan kekerasan atau memukul,” tegasnya.
Perlindungan Khusus
Dalam perda tersebut, perlindungan khusus diberikan kepada anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, eksploitasi, penculikan, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, kekerasan seksual, penelantaran maupun anak penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah juga diwajibkan memfasilitasi partisipasi anak melalui pembentukan Forum Anak di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
Wong turut mengingatkan adanya larangan bagi setiap orang maupun dunia usaha untuk melakukan kekerasan, eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan anak, hingga membujuk anak menggunakan narkotika.
Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pengawasan secara berkala hingga rekomendasi pencabutan izin.
Dinsos Siapkan Bantuan Disabilitas
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Tuti Diana menjelaskan sejumlah program perlindungan sosial bagi anak dan kelompok rentan.
Salah satunya bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Dinas Sosial menganggarkan bantuan kursi roda setiap tahun bagi anak maupun lansia yang membutuhkan.
Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan melalui program PKH Medan Makmur bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Untuk anak yang berhadapan dengan persoalan hukum, Dinas Sosial melakukan pendampingan terhadap anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan instansi terkait.
Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Perwakilan pendidikan, Kepala UPT SDN 064037 Poppy Hasnah Harahap, mengapresiasi Sosperda yang digelar Wong Chun Sen.
Menurutnya, anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman, nyaman, ramah anak dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.
Dia mengatakan diperlukan kolaborasi antara sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Imunisasi dan Stunting Jadi Perhatian
Dari sektor kesehatan, Kepala UPT Puskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis menekankan bahwa perlindungan anak juga mencakup pemenuhan hak kesehatan.
Menurutnya, langkah preventif seperti imunisasi menjadi bagian penting dalam melindungi anak dari berbagai penyakit.
Dia juga mengingatkan masih rendahnya kunjungan balita ke Posyandu yang berdampak terhadap cakupan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang anak.
Persoalan stunting juga menjadi perhatian. Karena itu, orang tua diminta lebih aktif membawa anak ke Posyandu untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan imunisasi yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.
Warga Diminta Aktif Laporkan Kekerasan
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Torang H Siregar, mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 lahir melalui proses kerja sama berbagai pihak dan menjadi salah satu landasan dalam memperkuat perlindungan anak di Kota Medan.
Dia menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki UPT Perlindungan Anak yang menangani laporan kasus kekerasan terhadap anak.
“Masyarakat yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri adanya kekerasan terhadap anak di lingkungannya diimbau segera melapor,” ujar Torang.
Menurutnya, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melibatkan kelurahan, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, kepolisian serta perangkat daerah terkait sesuai kebutuhan pendampingan.
Dinas tersebut juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam menangani anak terlantar, gelandangan maupun anak yang beraktivitas sebagai pengamen jalanan.
Selain itu, tersedia layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang memberikan konsultasi psikologis secara gratis bagi keluarga maupun anak yang mengalami persoalan, termasuk perubahan perilaku dan masalah dalam keluarga.
Layanan Puspaga tersebut dibuka setiap Selasa dan Kamis. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut sebagai ruang konsultasi dan mediasi secara gratis.
Kegiatan Sosperda kemudian ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk bersama-sama memperkuat komitmen melindungi anak, memenuhi seluruh hak anak serta menciptakan lingkungan keluarga, pendidikan dan sosial yang aman, nyaman dan ramah anak. (HS)











