Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengamankan tiga orang terduga pelaku politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang, Minggu (24/11/2024).
Ketiganya adalah berinisial RN (42), HP (25), dan RH (45), yang disinyalir akan membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor tertentu pada Pilkada 2025-2030.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga. Setelah diperiksa, ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.
“Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujar Kombes Pol Hadi.
Menurut hasil penyelidikan, RN mendapat instruksi dari seseorang berinisial CN diduga untuk mengantarkan uang tersebut. Bersama HP dan RH, RN membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE. Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.
Barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp.350.000, 125 amplop berisi Rp.200.000, dan 14 amplop berisi Rp.500.000. Selain itu, turut disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku. Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami tidak akan mentolelir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap ketiganya yangbsudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelanggaran serupa. “Kami meminta masyarakat bersama-sama menjaga integritas pemilihan agar berlangsung jujur, adil, dan bersih,” pungkas Kombes Pol Hadi. (HS)