Polsek Percut Sei Tuan bersama Sabhara Polrestabes Medan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jermal XV, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/1/2023) Pukul16:00 Wib.
Dalam GKN tersebut, Polsek Percut Seituan mengamankan ratusan plastik bening yang diduga untuk bungkus narkoba jenis sabu – sabu, 27 bong atau alat hisap sabu, 25 mancis, 6 timbangan elektrik, 15 kaca pirex, 1 meja tembak ikan, 1 blok notes kosong, 1 pisau, 1 gunting, 1 mesin dingdong dan ganja 1 am.
Pada saat melakukan penggerebekan, petugas juga mengamankan seorang warga yang mencoba menghalangi petugas di lokasi.
Menurut warga, RG (31) diamankan petugas pada saat dirinya memaki petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan perkataan kotor, setelah dilakukan pemeriksaan, RG mengaku baru selesai memakai narkoba.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Japri Simamora saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan itu.
“Kita amankan dari Jermal XV, pada saat tim bergerak kesana, banyak yang sudah kabur terlebih dahulu karena sudah melihat kedatangan petugas”, ucapnya.
Selain itu, petugas juga memboyong 2 unit sepeda motor jenis ninja SS dan Honda Revo warna merah bernomor seri A 2795 BI yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat. (RR)











