Selasa, 28 April 2026

Oknum Komisioner KPU Sidimpuan Berinisial PH Diduga Tersangka

Polda Sumut menegaskan, oknum Komisioner KPU Sidempuan berinisial PH disinyalir ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, dan hingga kini proses pemeriksaannya masih terus berjalan.

Demikian penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2/2024).

“Oknum Komisioner KPU Sidempuan PH diduga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai senilai Rp.26 juta, dimana prosesnya saat ini masih dalam penyidikan lanjutan”, tegasnya.

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidempuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

“R statusnya saksi”, tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan Polisi masih terus mendalaminya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tindak pidana pemerasan”, pungkas Hadi. (Red)