Rabu, 29 April 2026

Mahasiswa Buat Laporan Ke Polisi, Diduga Diperas 30 Juta

Modus dugaan pemerasan dengan mengaku sebagai oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kembali terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan, Minggu (10/3/2024).

Kali ini yang menjadi korban adalah seorang mahasiswa asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Binsar HT (28).

Korban Binsar yang bermukim di Jalan Pegayut II No 347 Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel ini diduga diperas oleh empat orang, dua pria dan dua wanita mengaku sebagai oknum Polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.

Keempat yang mengaku oknum polisi itu diduga memeras korban Binsar sebesar Rp.30 juta dengan modus jika korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Tidak hanya diperas uangnya, korban juga diperlakukan tidak manusiawi oleh keempat orang yang mengaku oknum Polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut itu.

Tidak terima diperas, dituduh sebagai pengedar dan pengguna narkoba serta diperlakukan tidak manusiawi, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor: STPL/B/767/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2024.

Usai membuat laporan pengaduannya, korban Binsar HT kepada wartawan menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpanya.

Awalnya peristiwa itu terjadi, kata Binsar, pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Aku ditelepon dan diundang Beby Doll untuk datang ke kamarnya yang saat itu sedang menginap di Hotel Grand Aston City Hall yang berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Saya pikir entah ada apa dia (Beby Doll) menelepon, makanya saya datangi dia di salah satu kamar di Hotel Grand Aston tersebut,” kata Binsar.

Namun tak lama kemudian, lanjut Binsar, datang dua orang pria dan satu wanita yang dikenal korban serta empat orang lagi yang tidak dikenal korban dan langsung masuk ke dalam kamar tersebut sambil merekam korban.

“Di sini, salah satu dari empat orang itu mengatakan, mereka oknum dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menuduh saya sebagai pengedar dan memiliki narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya alias bong,” ungkap Binsar.

Padahal, sambung korban, sebelum ia datang dan masuk ke kamar hotel itu, sabu dan bong tersebut sudah ada di dalam kamar tersebut.

“Sudah ada sabu dan bong itu di dalam kamar bang. Dan di dalam kamar itu juga aku disuruh memegang sabu dan bong itu sambil difoto oleh mereka,” ujar Binsar.

Keempat orang yang mengaku oknum Polisi itu kemudian menyuruh korban untuk menghubungi orangtuanya dan meminta agar mentransfer uang senilai Rp.35 juta.

Lantaran tidak mempunyai uang, diduga korban pun kemudian menelepon kakak kandungnya Marry Natalia, kemudian bertemu dengan Beby Doll, bersama 2 pria dan 1 wanita lainnya, serta empat orang yang mengaku oknum Polisi di warung kopi (Warkop) tepatnya di depan Kodam I/BB, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

“Dengan di bawah ancaman dan keterpaksaan, kakak kandung saya akhirnya mentransfer uang senilai Rp.30 juta ke rekening BCA Nomor 8075317XXX atas nama Dara Jelita,” kata Binsar.

Atas peristiwa tersebut, Binsar memohon agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun segera menangkap para pelaku, yang mana perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah mencoreng citra kepolisian.

“Saya meminta Kapolrestabes Medan, segera menangkap para pelakunya. Sebab, perbuatan para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat serta sudah mencoreng citra kepolisian,” tandasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasad Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selulernya ke Nomor 0812-6077-2XXX, Rabu (13/3/2024) mengatakan, Kalo Lp dibuat tgl 12 maret berarti blm turun ke penyidiknya pak, pungkasnya. (Red)