Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas/perampokan) yang dialami pasangan suami istri (pasutri).
Tiga orang tersangka ditangkap dengan barang bukti milik korban dan hasil kejahatannya. Sementara, satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan, pasutri tersebut dirampok ketika melintas di perkebunan sawit Jalan Kebun Pik Cuan, Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
“Para tersangka sudah merencanakan perampokan terhadap korban,” kata Maringan, Rabu (13/3/2024) malam.
Dijelaskannya, malam itu Wandi (42) bersama istrinya Suriawati (40), warga Dusun Titi Payung Desa Teluk Panji Kampung Rakyat, melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) menaiki sepeda motor.
Pasutri tersebut tiba-tiba dilempar kayu oleh pelaku berinisial V (belum tertangkap) dan mengenai kaki kanan Suriawati hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor, ujarnya.
Saat mereka berhenti, tersangka AS alias AB (41), memukul kepala korban dua kali dengan menggunakan kapak hingga pasutri tersebut terjatuh.
Aksi pemukulan secara brutal juga dilakukan oleh tersangka AS (17) dengan menggunakan kayu hingga kedua korban tidak berdaya.
“Pelaku V ikut memukuli kedua korban menggunakan kayu. Lalu, barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone (HP) diambil para pelaku,” terang Maringan.
Atas peristiwa itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polisi dengan Nomor : LP/B/37/III/2024/SPKT/SEK KAMP RAKYAT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 11 Maret 2024.
“Usai menerima laporan korban, Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan olah TKP dipimpin Kasat Reskrim. Dimana, kasus pencurian dengan kekerasan itu akhirnya berhasil diungkap,” ujar Maringan.
Awalnya, ditangkap dua tersangka AB dan AS di loket Bus Chandra di Sidodadi Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Senin (11/3/2023) malam.
Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban, dan sisa uang korban sebesar Rp.1.200.000,- serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp.1.134.000.
“Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan 4 orang,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap tersangka DS (40) di kediamannya.
Kepada polisi pelaku DS dan AS mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban. Sedangkan tersangka AS dan V (38) sudah stand by di TKP.
“Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pelaku V,” pungkas Maringan.
Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 buah kapak, sepasang sendal jepit, senter kepala, kalung emas 22 karat 2 untai, uang tunai Rp.1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp.1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit HP milik korban.
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, pungkasnya. (Red)











