Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial RG alias R (51) dan CO alias U (38), ditangkap dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/11/2024).
Penangkapan berinisial R berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya seorang pria yang sering mengedarkan sabu di sebuah rumah di Huta II Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa. Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (21/11/2024) pukul 16.30 WIB, Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan SH beserta anggota lainnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Saat penggerebekan, petugas menemukan R berada di dalam rumah. Petugas langsung mengamankan R dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 3 (tiga) paket klip transparan berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram di atas meja ruang tamu.
R mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal berinisial CO yang berada di Marihat, Pematangsiantar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa CO akan menemui RG di pinggir jalan lintas tanah jawa. Tim Sat Narkoba kemudian menunggu di lokasi tersebut dan tidak lama kemudian CO datang mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King.
Petugas langsung mengamankan CO dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) paket klip transparan berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,75 gram di kantong celana sebelah kirinya. CO mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal berimisial BT dan U yang berada di Kota Pematangsiantar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari berinisial BT dan U, namun belum berhasil menemukannya. RG dan CO beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/11/2024) pukul 17.00 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Verry Purba. (SN)











