Jumat, 28 Februari 2025

Polseķ Siantar Barat Mediasi 2 Warga

Polseķ Sianțar Barat, Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pertengkaran mulut atau perkelahian dengan Problem Solving, Selasa (25/2/2025).

Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra SSos I MH mengatakan perkelahian tersebut terjadi pada hari Selasa 25 Februari 2025 sore sekira pukul 18.00 Wib di depan kantor perpustakaan Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar.

Antara pihak I berinisial YT (20) warga Jalan Sauren Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dengan pihak II RSS (55 ) warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Dimana pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan pihak II memaafkan dan tidak bersedia membuat laporan pengaduan.

Adanya perdamaian dibuat dalam surat pernyataan bermaterai tersebut maka personil piket Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pertengkaran mulut atau perkelahian tersebut dengan Problem Solving.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas Kapolsek. (HS)