Dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara terjadinya tindak pidana dugaan korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait diduga jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 s/d 2024.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda yaitu:
1. PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan.
2. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Rabu (29/10/2025).
Dalam keterangan nya kepada awak media, Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum melalui Pelaksana Harian Asisten Intelijen Bani Ginting SH MH menyampaikan, bahwa ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang diduga dilakukan penggeledahan, dimana sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya, ujar Bani Ginting melalui pesan whassapnya.
Ditambahkan Bani Ginting, Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik tentunya telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Bapak Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh diduga alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam tindak pidana dugaan korupsi itu, tutup Bani Ginting. (HS)











