Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST mempertanyakan tindak lanjut Pokok Pikiran (Pokir) yang disampaikan ke Pemko yang diserap melalui masyarakat saat pelaksanaan reses yang tak kunjung direalisasikan, yaitu persoalan banjir yang merendam pemukiman warga dikawasan Jalan Garu VI Lingkungan VII, VIII, IX, dan X di kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kepada wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (30/07/22) Dedy menyampaikan, bahwa hasil reses sudah masuk dalam Pokir DPRD Medan pada tahun 2020 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi .
Kita ketahui bahwa salah satu aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dan ini dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan.
Reses merupakan forum tempat pengaduan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dialami warga masyarakat kepada wakil rakyat maupun perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal Dinas PU Medan.
“Itu kan aspirasi yang dimohon oleh warga melalui reses pada Agustus 2020 kepada saya selaku wakil rakyat agar dapat ditindaklanjuti Pemko Medan akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya”, ucapnya.
Sambung Dedy yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan ini pun meminta kepada Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dapat mengingatkan Dinas PU agar dapat menindaklanjuti hasil reses yang yang telah masuk dalam Pokir DPRD Medan dan belum terelisasi sampai saat ini.
Tentunya sebagai wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi yang disampaikan kepada kita, masyarakat terus bertanya-tanya kapan itu bisa terealisasi. “Jadi kita harapkan ini menjadi perhatian. Karena setiap hujan deras pemukiman warga sudah terendam genangan air”, ucapnya.
Ditegaskannya Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk itulah permasalahan yang ada ditengah tengah masyarakat dapat diselesaikan apabila ada Rencana Kerja yang jelas oleh Dinas dinas yang ada di pemko medan.
Tentunya ini merupakan sebuah janji yang harus ditepati kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang undang. Sampai saat ini masyarakat masih menunggu agar pemko dalam hal ini Dinas PU dapat menjalankan dan merealisasikannya dengan harapan nantinya daerah tersebut bebas banjir saat hujan deras.
Bahwa Program Pemko Medan, satu diantaranya pembenahan sarana dan prasarana. Sehingga kita harapkan dalam hal ini juga Dinas PU Medan dibawah kepemimpinan Kadis PU Topan Ginting dapat menjadikannya perhatian serius.
Agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Karena kita prihatin melihat kondisi masyarakat apabila banjir akibat hujan deras yang datang, sangat menganggu aktifitas warga karena pemukiman terendam air dan juga mengakibatkan kerugian moril maupun materil. (Ril/Red)