Rabu, 29 April 2026

Kadis PKPCKTR Medan Diduga Bungkam Terkait Bangunan Liar

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau yang sering disebut Dinas Perkim Kota Medan Alexander Sinulingga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, terkait bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Selasa (28/8/2024).

Empat bangunan tanpa memiliki PBG itu yakni, Bangunan Rumah Toko (Ruko) Sutomo Lumiere milik PT Mentari yang berada di Jalan Bambu Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur kota Medan, Jalan Pelita 1 Kecamatan Medan Perjuangan 2 titik dan Bangunan merek Soho Square di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Keempat bangunan tersebut dalam pengawasan salah seorang (Humas) diduga bernama Samsuwir. Dimana, dalam setiap bangunan tertempel an. Samsuwir dengan nomor handphone 081260574XXX.

Saat awak media melakukan upaya konfirmasi ke lokasi keempat bangunan tersebut, mandor bangunan langsung menyarankan untuk menghubungi humas dengan nomor handphone yang tertempel disetiap bangunan.

“Hubungi aja langsung humasnya bang, itu kan ada nomor handphone nya tertempel dibangunan. Saya disini hanya mandor bangunan bang,” ucap semua mandor bangunan dengan nada yang sama kepada awak media, Rabu (21/8/2024) lalu.

Ketika disinggung terkait kenapa tidak dicantumkan plang izin PBG nya dan pengerjaan bangunan tetap berlangsung, semua mandor tetap menyarankan untuk menghubungi humasnya.

“Terkait izin PBG nya bang, itu semua gak ada urusan saya. Saya disini hanya mandor pekerja. Bang tanyakan saja langsung sama humasnya. Saya disini hanya bagian dari pengerjaan bangunan saja. Masalah izin apapun itu, bukan urusan saya. Bang hubungi saja humasnya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Walikota Medan Bobby Afif Nasution gencar dalam menindak tegas bangunan liar (tidak memiliki PBG) di Kota Medan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Namun, penegasan itu terkesan dikangkangi oleh Kadis PKPCKTR, Alexander Sinulingga. Bahkan bangunan-bangunan liar yang ada di Kota Medan semakin meningkat.

Menanggapi hal itu, Otti Batubara, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) angkat bicara menyoroti bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Perjuangan diduga berdiri tanpa plang PBG.

Kepada wartawan, Otti Batubara menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin PBG terlebih dahulu. Otti menduga itu kerjaan oknum-oknum yang berseliweran di Dinas Perkim Kota Medan dan bekerjasama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Dinas Perkim Kota Medan karena itu ada unsur kongkalikong.

“Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai PBG nya. Dengan mendirikan bangunan tanpa PBG itu menyebabkan kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” ujar Otti, Kamis (23/8/2024).

Seperti bangunan Cafe yang berada di Jalan Rakyat diduga tak miliki PBG dan bangunan Ruko di Jalan Gurilla yang terlihat terpasang plank Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) diterbit tahun 2022, di Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, menurut Otti, pemilik bangun tersebut memberikan urusan itu kepada oknum yang dianggap sebagai Humas bisa mengatur semuanya di lapangan, ucapnya.

Direktur BARAPAKSI ini menegaskan kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk segera menindak  bangunan bermasalah dan tidak memiliki PBG. Dan Otti juga meminta kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mencopot Kadis Perkim Kota Medan, karena diduga ada ‘setoran’. Kita juga mempertanyakan apa fungsi Sat Pol PP Kota Medan sebagai penegak Perda, yang seharusnya tanggap dalam hal ini, pungkasnya. (Roi)