Rabu, 4 Desember 2024

Kejatisu Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 3,7 M

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Rabu (7/8/2024) menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka M, ST (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi) dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT EMB).

“Sebelumnya kita telah menahan tiga tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi,” kata Yos A Tarigan.

Perlu disampaikan, lanjut Yos A Tarigan bahwa dalam pelaksanaanya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka SA dan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA, dimana Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Yos menambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS (selaku Direktur Utama PT EMB ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat.

“Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya. (HS)