Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan ini berlangsung pada rapat pleno terbuka KPU Sumut yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025).
Penetapan Bobby-Surya ini usai Mahkamah Kontitusi menolak gugatan paslon Edy-Hasan, kemarin.
Dengan hasil itu, Bobby-Surya sah memenangkan Pilkada Sumut 2024 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen.
“Menetapkan pasangan nomor urut satu, saudara Muhammad Bobby Abif Nasution dan saudara Haji Surya BSD sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2025-2030, dalam Pilgubsu tahun 2024,” papar Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Selanjutnya KPU Sumut menyerahkan salinan keputusan penetapan kepada masing-masing pasangan calon kontestan Pilgubsu 2024, partai pendukung paslon dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.
Bobby dan Surya yang tidak hadir di pleno terbuka penetapan ini diwakili oleh tim pemenangan, Ricky Pangeran Siregar dan Yudha Johansyah.
“Kami bersyukur, bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih juga kepada pihak-pihak terkait, Mahkamah Konstitusi, KPU, Bawaslu, stakeholders yang lain. Kemarin sama-sama sudah kita dengar keputusan MK,” ucap Yudha wakil tim pemenangan Bobby Surya.
Yudha tak merincikan alasan Bobby dan Surya yang tak hadir dalam pleno terbuka KPU Sumut ini.
“Iya, ada satu dan lain hal tadi. Diwakilkan kepada saya dan Ricky dari tim kemenangan. Didelegasikan kepada kami, untuk datang mewakili di rapat pleno terbuka ini,” pungkas Yudha.
Rapat pleno terbuka KPU Sumut ini ditutup dengan sesi foto bersama, KPU Sumut, Bawaslu Sumut, perwakilan paslon kontestan Pilkada beserta partai pendukung dan Ketua DPRD Sumut. (AN)