Rabu, 19 Februari 2025

Lapor Pak Walikota !!!! Dishub VS Pengelola Rebutan Lapak Parkir Asia Mega Mas

Gawat,,,, gawat,,, gegara rebutan lahan parkir di Asia Mega Mas, baik Dishub dan pengelola parkir masing-masing mengklaim sebagai lapak mereka.

Tak tanggung-tanggung, pertikaian ini sampai digelar di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD Kota Medan, Senin (25/7/2022), antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pengelola Kompleks Asia Mega Mas. Mereka sama-sama menunjukkan legalitas atas hak pengelolaan parkir di areal kompleks tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, Kepala Dishub Medan Izwar Lubis menegaskan secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan.

“Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita”, kata Izwar Lubis.

Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.

“Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas,” katanya.

Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi sangat keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.

“Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan sampai saat ini kami terus diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda”, katanya.

Zulkhairi juga membuktikan bahwa status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas adalah bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Medan pada tahun 2017.

Dia menambahkan, sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, maka mengacu kepada undang-undang jalan, seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola dan dirawat oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas.

“Ini menjadi bukti dan pegangan kuat kita atas apa yang menjadi hak kita. Termasuk juga menjawab pernyataan pak Kadishub kalau ada ketentuan lain mereka akan menarik anggotanya dari Kompleks Asia Mega Mas”, kata Zulkhairi.

Pada rapat itu, Zulkhairi juga mempertanyakan apakah ada penetapan yang dibuat Pemko Medan (Wali Kota) apa yang dimaksud jalan umum sebagaimana yang diatur perda.

“Termasuk juga untuk Asia Mega Mas. Untuk merubah status jalan khusus menjadi jalan umum, harus ada surat penetapan dari Pemko Medan. Apakah ada atau tidak. Jadi tidak bisa serta merta sebuah kawasan bisa dijadikan jalan umum. Harus ada surat penetapannya. Kami pun kalau ada surat penetapan dari Pemko Medan, juga akan tarik diri sebagai pengelola parkir”, katanya.

Komisi IV DPRD Medan akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat lanjutan, terkait hak pengelolaan perparkiran di areal Kompleks Asia Mega Mas. Dengan agenda menghadirkan pihak Dispenda, Bagian Aset Pemko Medan dan Dishub Medan.

“Rapat akan kita jadwalkan kembali untuk mencari win-win solutionnya”, kata Haris Kelana Damanik usai mendengarkan keterangan dari ketua belah pihak, yang juga diaminkan Edwin Sugesti, Renville P Napitupulu dan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Ril/YN)