Rabu, 29 April 2026

Miliki Pil Ekstasi, RM Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) diduga meringkus seorang gadis pengguna Narkotika jenis pil Ekstasi dari Siborong-borong, Taput, Jumat (26/4/2024).

Tersangka berinisial RM (20) warga Jalan Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

“RM di tangkap saat menuju cafe Amor di Silangit, Siborong-borong,” katanya kepada awak media Sabtu, 27 April 2024.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima, lalu petugas bergerak ke lokasi.

“Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe amor tersebut. Lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir yang di simpannya di dalam kotak sisir electrik dalam tasnya,” ujar Aiptu W Baringbing

Kemudian, tersangka di boyong ke Polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, RM mengakui narkoba jenis pil ekstasi itu miliknya, yang dibeli dari salah seseorang warga di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.

Atas hal itu, RM dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, pungkasnya. (Red)