Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) diduga berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias Din beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg.
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kanit I Satuan Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Katim I Bripka Jaswadi M. Hutagalung dan Waka Tim Bripka Febrian Syahputra beserta Tim.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024) sore, di Mapolres Sergai.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
“Tersangka J alias Din (42 ) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap saat akan menyajikan narkotika jenis sabu”, katanya.
Awalnya, tersangka Din, kata Kapolres, diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.
“Dari penangkapan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya”, ujar AKBP Oxy.
Lanjut AKBP Oxy, awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim di lapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.
“Kemudian pasir tersebut digali, dan Alhamdulillah kami menemukan barang bukti (BB) diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg”, paparnya.
Pada saat diperiksa, sebut AKBP Oxy, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal tersangka.
“Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pendingin. Dan tersangka Din ini ikut berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan”, imbuh Kapolres.
“Atas perbuatannya tersangka kita dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara”, tutup AKBP Oxy. (IS)











