Rabu, 29 April 2026

Mobil Diduga Digelapkan, Teti Ngadu ke Polisi

Diduga mobil mereka digelapkan, Teti Mariani Lubis (58) warga Jalan Seroja Lingkungan XXI Kelurahan Helvetia Medan mengadukan wanita berinisial HD SE ke Polrestabes Medan.

Dalam laporan Polisi yang tertuang dengan Nomor STTLP/1891/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, bahwa mobil Renault Duster dengan Nopol BK 1739 ZX diduga dilarikan HD SE setelah suaminya Cukup Sinulingga meninggal dunia.

Teti Mariani Lubis mengatakan, mobil tersebut dikredit bersama almarhum suaminya selama lima tahun, yakni dari tahun 2019 dan berakhir 2024.

“Mendiang suamiku ada hubungan dengan HD SE. Setelah meninggal dunia, mobil itu dipegangnya. Saat kami minta, Ia (HD–red) mengaku bahwa mobil itu miliknya”, kata Teti kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

“Sampai sekarang BPKB mobil itu masih sama kami”, ujarnya.

Tak terima dengan perbuatan HD, wanita tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 12 Juni 2023. Namun hingga saat ini, laporan pengaduan tersebut masih jalan di tempat.

“Saya berharap, Kapolrestabes Medan segera menindak lanjuti laporan pengaduan saya tersebut”, harap ibu empat anak ini.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Marbun SH MHum ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selularnya ke Nomor 0821-5010-5XXX, Selasa (30/1/2024), hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab. (Red)