Sabtu, 26 Oktober 2024

Persatuan Jaksa Laporkan Oknum Pengacara Berinisial AL ke Poldasu

Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan diduga melaporkan berinisial AL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan SH MH didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan SH MH, Syahron Hasibuan SH MH dan Olan Pasaribu SH MH menyampaikan, bahwa AL dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan diduga sebagai sarang mafia.

“Dalam akun media sosial YouTube, diduga memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan AL atas pencemaran nama baik,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AL diduga adalah seorang oknum pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dianya menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik Jaksa maupun institusi Kejaksaan”, tandasnya.

Menurut I Made Sudarmawan, AL disinyalir menyerang kehormatan Jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius, katanya.

“Misalnya, dalam video itu AL mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, diduga menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial”, tandasnya.

Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa AL telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki”, pungkasnya. (Ril/Red)