Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (19/2/2024) sore melakukan penggerebekan pemukiman padat di Bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, Tiga pria berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu, dilakukan setelah Polisi kembali mengetahui jika praktek jual beli narkoba kembali marak terjadi di kawasan itu.
Ketika petugas datang, sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku narkoba, mencoba melarikan diri, meskipun pada akhirnya beberapa diantaranya berhasil ditangkap.
Total, tiga pria warga setempat berinisial SFH (34), KA (25) dan JF (32) berhasil ditangkap petugas beserta sejumlah barang bukti narkoba.
KA dan JF, masing-masing merupakan pengedar sabu dan ganja. Sedangkan SFH, merupakan orang yang berperan sebagai pemantau, atau yang bertugas menginformasikan kepada setiap pelaku narkoba, setiap kali melihat kedatangan petugas.
“Ini merupakan komitmen kami, dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kawasan ini sudah sering kami gerebek, namun tadi kami mendapat laporan kembali terdapat peredaran narkoba, sehingga kami langsung bergerak untuk melakukan penindakan”, ungkap AKBP Jhon Rakutta Sitepu didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Heryadi.
Dalam penggerebekan yang turut melibatkan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Ruspian, dan Kanit 3 Iptu Habibi Solossa, petugas menyita 7 paket ganja dengan berat total 43,85 gram, 1 paket sabu seberat 0,35 gram, puluhan plastik klip, dan beberapa timbangan elektrik.
Tiga pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan itu, hingga kini masih didalami keterangannya. Termasuk mendalami asal muasal narkoba yang disita dari para pelaku.
“Ketiga pelaku yang kita tangkap, masih kita mintai keterangannya. Tentu kita akan cari asal muasal narkoba yang kita sita dari para pelaku. Kita tidak akan berhenti sampai di tiga pelaku ini, akan kita kembangkan terus”, pungkas AKBP Jhon Rakutta Sitepu. (Red)











