Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis MPd mendesak Pemko Medan untuk serius menyiapkan 20 persen lahan dari wilayah keseluruhan Kota Medan sebagai ruang terbuka hijau dan ruang terbuka hijau privat.
“Hal ini ada diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, serta diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang”, ujar Latif pada Sosperda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di dua lokasi berbeda yaitu di SD Negeri 060956 Jalan Syahbudin Yatim, Lingkungan 2 Pajak Pagi Pekan Labuhan dan di Jalan Platina 6 Gang Wagino, Lingkungan 14 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (07/08/2022).
Latif menambahkan dalam Perda ini terdapat 16 bab dan 87 pasal. Di mana dalam Pasal 2 Ayat 1 mengatur tentang rencana RTRW baik darat, laut dan udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, di Pasal 26 mengatur tentang kawasan industri. Di mana kurang lebih 2 ribu hektar wilayah Medan diperuntukkan untuk kawasan industri yang terletak di 5 daerah yaitu Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Sunggal.
“Di Pasal 26 ini Pemerintah Kota (Pemko) harus mengadakan kontainer dan bak sampah secara mobile. Tapi sampai saat ini tidak terwujud. Dalam hal ini harusnya Pemko Medan menyediakan hal tersebut”, ujarnya.
Perda ini berlaku sampai 20 tahun ke depan. Dan programnya cukup baik, tergantung dana dalam menjalankannya dari Pemko Medan maupun Provinsi cukup atau tidak.
Dengan adanya Perda ini, Abdul Latif berharap Pemko Medan terus berkomitmen untuk melaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Khususnya di Medan Utara diharapkan dapat mendukung berjalannya Perda ini, karena masih banyak lahan kosong yang ada di Medan Utara yang dapat digunakan untuk ruang terbuka hijau.
“Perda ini harus betul-betul mengutamakan kepentingan warga bukan kepentingan pengusaha yang cenderung merusak lingkungan agar kota Medan lebih sejahtera lagi”, tegasnya.
Latif berjanji bersama dengan DPRD Medan akan terus mengawasi jalannya Perda tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran peruntukan fungsi wilayah dan agar terjadi keharmonisan atau optimalisasi wilayah utara dan selatan di Kota Medan.
Di akhir acara wakil rakyat dari Dapil II ini menyerahkan BPJS PBI dan Administrasi Kependudukan kepada warga Kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan yang telah selesai diadvokasi.