Sabtu, 9 Mei 2026

Sosperda Wong Dimeriahkan Drum Band Sekolah

Suasana berbeda terlihat dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang berlangsung di UPT SDN 060868 Medan Timur, Jalan Pendidikan No.20, Sabtu (9/5/2026) sore.

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, disambut meriah oleh ribuan peserta. Kehadirannya juga disemarakkan penampilan Drum Band Bahana Cendekia UPT SDN 060868 Medan Timur binaan Kepala Sekolah Idawaty.

Drumband tersebut membawakan lagu daerah “Sinanggar Tullo” dan “Rambadia” yang menambah semarak kegiatan sosialisasi.

Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen turut membagikan buku karya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, kepada para anggota Drum Band dan ribuan peserta yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Camat Medan Timur, Kasi PPM Arifah, Lurah Glugur Darat I Hasian Siregar, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Lolly Rahlina, Trisno HT Galung, perwakilan Dinas P3AP2KB Kota Medan Torang H Siregar, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sutrisno, kader partai, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya.

Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menegaskan bahwa anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama. Ia menyoroti meningkatnya kasus kenakalan remaja, begal, narkoba, hingga kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian serius di Kota Medan.

“Anak-anak kita adalah generasi penerus. Mereka harus dijaga dan diberikan kasih sayang yang cukup dari orang tua maupun lingkungan,” kata Wong.

Ia menyebut berbagai persoalan sosial yang dialami anak, seperti putus sekolah akibat faktor ekonomi, kekerasan seksual, hingga anak terlantar yang hidup di jalanan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat.

Wong juga mengingatkan pentingnya perhatian orang tua terhadap perkembangan anak di tengah pengaruh teknologi dan pergaulan bebas. Ia meminta orang tua meluangkan waktu berkualitas bersama anak agar hubungan emosional tetap terjalin dengan baik.

“Jangan sampai satu keluarga berkumpul tetapi masing-masing sibuk dengan handphone. Anak membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi anak disabilitas dan anak dengan kebutuhan khusus lainnya. Menurutnya, anak disabilitas memiliki potensi dan kelebihan yang harus didukung oleh keluarga maupun pemerintah.

“Jangan memandang anak disabilitas sebelah mata. Mereka punya kemampuan luar biasa jika diberikan perhatian dan kesempatan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Wong juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 hadir untuk menjamin hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan sosial.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi dan menjaga tumbuh kembang anak demi menciptakan generasi muda yang sehat, aman, dan berkualitas di Kota Medan. (HS)